Tanahdatar, Intrust – Bupati Tanah Datar Eka Putra menandatangani kerjasama sama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam hal penanganan masalah hukum di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Penandatangangan itu dilakukan Bupati Eka Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hardijono Sidayat S.H di Gedung indo Jalito Batusangkar
Kegiatan itu juga disaksikan Kepala OPD, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kepala Bagian di lingkungan Setda serta jajaran di Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Bupati Eka Putra dalam sambutannya menjelaskan, penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Tanah Datar dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam upaya penyelesaian masalah yang berkaitan bidang hukum
“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, diharapkan penanganan masalah hukum dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran. Pemkab dan Kajari Tanah Datar melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya. Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Tanah Datar,” ujar Bupati.
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati berharap kepada kepala perangkat daerah di lingkungan pemda kab. Tanah Datar untuk melaporkan kegiatan proyek yang dilaksanakan di dinasnya dan selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. Sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Tanah Datar.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Hardijono Sidayat S.H menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Tanahdatar untuk melakukan pendampingan untuk kegiatan pembangunan yang dianggarkan pada Dinas kantor OPD. Saat ini baru satu OPD yang melaporkan kegiatan untuk dilakukan pendampingan yaitu kadis Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tanah Datar.
Pendampingan yang dilakukan untuk ikut membantu pengawasan dan jika ada masalah yang berkaitan dengan hukum bisa memberi masukan terhadap OPD tersebut termasuk juga yang mengerjakan proyek. Sehingga yang kita bangun itu membawa hasil yang optimal
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami. Dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, Kejaksaan Negeri siap membantu dan memberikan sosialisasi. Kami berharap nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama tadi segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan,” tambah Kajari. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.