Dharmasraya, majalahintrust.com – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri Rapat Paripurna DPRD memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2025, Rabu, (13/11).
Bupati memahami beban anggaran dan kemampuan keuangan daerah pada tahun 2025, yang masih mengalami tekanan berat. Terutama beban pengelolaan belanja APBD yang cukup besar. Sesuai dengan SE Menteri Keuangan Nomor S-116/PK/2024 tanggal 19 September 2024.
Dimana dalam surat edaran tersebut disampaikan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Tahun 2025 agar memperhatikan beberapa point penting. Seperti APBD 2025 harus memperhatikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah.
Pemerintah daerah agar mengubah budaya kerja seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan atau rapat. Dan mengurangi belanja yang tidak efektif. Dan penyusunan program dilakukan secara efisien, efektif. Berusaha untuk meningkatkan PAD berupa pajak daerah dan retribusi.
“Mempelajari dan memperhatikan apa yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi. Kami memahaminya sebagai suatu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. Banyak informasi yang kami peroleh atas pandangan yang disampaikan. Semua itu menggambarkan representasi dari harapan dan keinginan dari masyarakat Kabupaten Dharmasraya,” kata Bupati.
Pandangan umum yang disampaikan tentunya akan menjadi perhatian seluruh jajaran pemerintah daerah. Khususnya dalam pelaksanaan APBD tahun 2025. Karena pelaksanaan APBD merupakan salah satu indikator penilaian kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan memberdayakan masyarakat. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.