Take a fresh look at your lifestyle.
wannaporn.com cheerleader plays and uses dildo.
sexy ebony gilf. https://ohsexvideos.net
brother fucking his littel sister.wemadeporn.net
http://xxxhub.online
porn tube
www.rajwap.center

Kasus Dugaan Suap Jembatan dan Masjid Solok Selatan Terus Berlanjut

1.227

PADANG – Sidang lanjutan dugaan kasus suap, yang dilakukan oleh Bos Dempo Group, MYK kepada kepala daerah Kabupaten Solok Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Negeri Kelas IA Padang, Rabu (22/4).

Dalam sidang tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Holius Hosen dan tim mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam eksepsi tersebut disebutkan bahwa, JPU telah menghilangkan pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP. Tim PH terdakwa menjelaskan, bahwa JPU telah mengganti pasal tersebut, dengan pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kami menilai seolah-olah terdakwa, melakukan kejahatan tindak pidana korupsi sendirian. Pada hal bila kami cermati, uraian perbuatan terdakwa pada surat dakwaan, terdapat peranan sangat jelas dari beberapa orang, seperti Muzni Zakaria, dan yang lainnya,” kata PH terdakwa, Halius Hosen, Wilson Saputra, Meri Anggraini bersama tim, saat membacakan eksepsinya setebal 11 halaman.

PH terdakwa juga menjelaskan, JPU tidak konsisten dalam membuat rumusan dakwaan. “Yang menjadi pertanyaan bagi kami, apa yang dimaksudnya dengan perbuatan amal jariah yang dilakukan terdakwa. Dengan membeli sajadah untuk masjid sebesar Rp50 juta, sebagai suatu perbuatan tindak pidana korusi,”ujarnya.

PH terdakwa juga mempertanyakan, terkait perjanjian pinjaman uang istri Muzni Zakaria, sebesar Rp32 miliar. Pada hal ini, sesuai dengan ketentuan undang-undang keperdataan, dan menjadi tindak pidana korupsi.

“Bahwa dakwaan JPU kabur, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP,”terangnya.

Tim PH terdakwa, meminta kepada majelis hakim, agar menerima eksepsi dari PH terdakwa. Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum,memerintahkan agar membebaskan terdakwa, dan membebankan biaya kepada negara.

Atas eksepsi dari PH terdakwa, JPU pada KPK, akan menanggapinya secara tertulis. “Kami minta waktu satu minggu, untuk menanggapi secara tertulis majelis,”kata JPU Rikhi B Maghaz dan Dorminan.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun, mengabulkannya. “Baiklah sidang ini kita tunda dan dilanjutkan kembali pekan depan, sidang ditutup,”ucap Yose Rizal beranggotakan M.Takdir dan Zaleka.

Dalam pantauan dilapangan, selama persidangan terdakwa dikawal oleh polisi. Selain salah seorang keluarga terdakwa, tampak membawa tabung gas oksigen, yang ditaruh di dekat terdakwa. Usai sidang, terdakwa dibawa kerumah tahanan Anak Air, Koto Tangah, Kota Padang, dengan mobil.
Pada persidangan tersebut juga menerapkan, wajib memakai masker serta physical distancing ( menjaga jarak ) pengunjung tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang kecuali jaksa,polisi, pengacara dan awak media.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada bulan Januari 2018 Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, menemui terdakwa M. Yamin Kahar yang merupakan pemilik grup dempo. Pertemuan tersebut, dilakukan di rumah terdakwa M.Yamin Kahar, dikawasan Lubuk Gading V, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Pada saat itu Muzni Zakaria menawarkan proyek pengerjaan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Solok Selatan, dengan pagu anggaran Rp55 miliar. Terhadap penawaran tersebut, terdakwa pun menyanggupinya. Selanjutnya, terdakwa memperkenalkan Suhanddana Peribadi alias Wanda selaku dirut PT.Dempo Bangun Bersama kepada Muzni Zakaria. Kemudian Muzni Zakaria, menyuruh Wanda untuk menghubungi kepala Pekerjaan Umum yakninya Hanif.

Setelah itu, terdakwa menyuruh Wanda bersama dengan Davit Melko yang juga dirut PT.Dempo bersama, mencari perusahaan yang dapat membangun perkerjaan tersebut, dan feenya dibagi 12% dari nilai kontrak.

Setelah Muzni Zakaria melakukan pertemuan dengan terdakwa, ia juga melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan (PUTRP) dan ketua kelompok kerja. Dalam pertemuan tersebut, Muzni Zakaria menyuruh, untuk memenang perusahan terdakwa.

Tak hanya pembangunan masjid, Muzni Zakaria juga menyuruh kepala PUTRP, untuk memenagkan proyek pengerjaan jembatan. Kemudian Wanda, Davit Melko bersama kepala PUTRP, meninjau lolasi. Usai meninjau lokasi. Mereka menemui Muzni Zakaria, untuk memberikan paket pengerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan sebesar Rp14.800.000.000.00.

Saat dibuka lelang paket perkerjaan pembangunan jembatan pada 9-20 Maret 2020, ternyata terdakwa telah mempersiapan perusahan PT.Yaek Ifda Count, dan terdakwa menghubungi ketua pokja ULP, agar perusahaan tersebut dimenangkan. Lalu pada tanggal 3-23 April 2018, terdakwa kembali menyiapkan perusahan lain, yakninya PT. Zulaikha, dan lagi-lagi terdakwa menghubungi kepala PUTRP, agar dimenangkan dalam pengerjaan proyek pembangunan masjid.

Selanjutnya, pada tanggal 17 April 2020, Muzni Zakaria menghubungi kepala PUTRP, untuk meminta uang sebesar Rp25 juta untuk, dan kepala PUTRP memenuhi permintaan tersebut. Setelah uang diterima, uang tersebut diberikan kepada terdakwa melalui Wanda.

Pada tanggal 27 April 2020 PT.Yaek Ifda Cont,menanda tangani pekerjaan pembangunan jembatan,senilai Rp14.133.400.000.00. Sedangkan untuk pembangunan masjid agung, Davit Melko memberikan uang kontak kerja pembangunan masjid senilai Rp53.849.887.000.00 kepada PT. Zulaikha, yang dikerjakan tahun 2018 dan 2019. Davit Melko juga memberikan uang sebesar Rp150 juta, kepada ketua kelompok kerja dan anggotanya. Lalu terdakwa, menghubungi Muzni Zakaria untuk membelikan karpet masjid, senilai Rp50 juta.

Pada tanggal 6 Juni 2018, terdakwa melalui Wanda memberikan uang kepada Muzni Zakaria, sebesar Rp100 juta. Setelah menerima uang tersebut, Muzni Zakaria membagikan kepada kepala bagian protokol Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebesar Rp25 juta, Muzni Zakarian Rp60 juta. Turnamen golf Rp 10 juta dan kegiatan MoU Rp5 juta.

Selanjutnya, terdakwa memberikan uang kepada Muzni Zakaria sebesar Rp475 juta maupun, kelompok kerja. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli rumah pribadi.(*)

Tinggalkan pesanan

kindgirls brunette nailed cock on interview.
busty black hooker sells sex for money to client. teen anal
http://viet69hd.com
sexvideos2.net
black teen gangbang. xxxvideosfinder.pro