Take a fresh look at your lifestyle.
wannaporn.com cheerleader plays and uses dildo.
sexy ebony gilf. https://ohsexvideos.net
brother fucking his littel sister.wemadeporn.net
http://xxxhub.online
porn tube
www.rajwap.center

Kejati Sumbar Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dan Infak Masjid Raya Sumbar

1.052

PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar dan dana APBD Biro Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019, yang diduga dilakukan oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial YRN.

Untuk itu, Kejati Sumbar menaikkan proses kasus tersebut dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hal tersebut diungkapkan Kajati Sumbar Amran melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M Fatria, Rabu (22/4).

Dari hasil penyelidikan, tim penyelidik berkesimpulan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Mantan Kajari Tanah Datar itu menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan kesimpulan tersebut, Kepala Kejati Sumbar telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 02/L.3/FD1/04/2020 tanggal 22 April 2020.

“Dengan demikian perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya,” imbuhnya.

Ia menyatakan, dalam proses penyidikan nantinya, Kejati Sumbar akan menjerat pihak-pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban. Pasalnya, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang penanganannya dimaksimalkan oleh kejaksaan lantaran menjadi perhatian masyarakat.

“Mengingat perkara ini menarik perhatian karena sumbangan masyarakat terhadap rumah ibadah yang diselewengkan oleh oknum ASN Pemprov Sumbar,” tukasnya.

Dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan kejaksaan diketahui ada sejumlah anggaran yang saling berkaitan dan diduga telah diselewengkan. Dengan rincian dana infak Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019, dana Unit Pengumpul Zakat Tuah Sakato 2018, sisa dana peringatan hari Besar Islam Tahun 2018, dan dana APBD pada biro Bintal Kesra Setdaprov Sumbar.

Pemrosesan kasus itu berasal dari laporan yang diterima Kejati dari kepala Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar. Berdasarkan informasi yang terungkap ke publik sejauh ini kasus tersebut diduga dilakukan oknum ASN Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar berinisial YRN.

Dia disebut telah menilap empat item anggaran tersebut dengan besaran total mencapai Rp1,5 miliar. Hal itu bisa dilakukan YRN karena rangkap wewenang yang diemban, yakni bendahara di Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial. Maka dengan hal tersebut yang bersangkutan diduga bisa memainkan tiga item anggaran secara leluasa. (*)

Tinggalkan pesanan

kindgirls brunette nailed cock on interview.
busty black hooker sells sex for money to client. teen anal
http://viet69hd.com
sexvideos2.net
black teen gangbang. xxxvideosfinder.pro