Tanah Datar, majalahintrust.com – Bupati Tanah Datar Eka Putra melakukan penyesuaian waktu kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah,
Bupati mengatakan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik serta kinerja organisasi dan individu tetap optimal selama bulan suci Ramadhan.
Penyesuaian jam kerja berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara. untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik serta kinerja organisasi dan individu tetap optimal selama bulan suci Ramadhan.
Dia meminta kepala perangkat daerah diharapkan dapat mengawasi dan memastikan bahwa perubahan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas kerja serta pencapaian target yang telah ditetapkan.
“Saya harap penetepan jam kerja selama bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktifitas para ASN dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Bupati Eka Putra Senin, (3/3/2025).
Bupati menyebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadhan dan Seluruh ASN diharapkan dapat mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan dan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.