Bupati Eka Putra Silaturrahmi dan Dialog Dengan Masyarakat Lubuk Jantan Termasuk Soal Pemekaran Nagari
Tanah Datar, Intrust – Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama OPD terkait bersilaturahmi dan berdialog dengan masyarakat Jorong Mawar Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara. Hal itu berkaitan dengan adanya wacana pemekaran di nagari tersebut.
Hadir juga saat itu anggota DPRD Tanah Datar Nursal Can, Arianto dan Istiglal, Asisten I Elizar, OPD di lingkup Pemkab Tanah Datar, TP PKK Kabupaten, Camat Lintau Buo Utara bersama jajaran, Wali Nagari bersama jajaran, tokoh masyarakat, organisasi sosial, ninik mamak, tokoh agama, guru dan undangan lainnya. Acara sendiri dipusatkan di SD Negeri 39 Lubuak Jantan.
Wali Nagari Lubuak Jantan Mukhlis Dt. Rajo Hitam mengakui masyarakat merasa jauh dan membutuhkan biaya yang cukup besar untuk berbagai keperluan ke kantor Wali Nagari. Maka sejak beberapa tahun belakangan ada keinginan masyarakat untuk pemekaran nagari.
“Atas nama pemerintah nagari, kami ucapkan terima kasih atas kedatangan Pak Bupati dan rombongan di nagari kami. Sehingga berbagai permasalahan dan keinginan seperti pemekaran nagari, akses jalan, listrik, bantuan sosial dan lainnya bisa disampaikan kepada bapak untuk dicarikan solusinya,” katanya.
Anggota DPRD yang hadir Arianto mengakui dan berharap pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai program pembangunan di Jorong Mawar I ataupun Mawar II.
“Akses jalan yang menjadi nadi perekonomian masyarakat di jorong ini sudah banyak yang rusak. Tentunya butuh perhatian pemerintah daerah untuk membangun ataupun memperbaikinya,” ujar Arianto
Kepala Dinas PMDPPKB Nofenril yang juga hadir dalam dialog tersebut mengatakan, pemekaran nagari merupakan tindakan halal dan sah-sah saja untuk dikemukakan. Namun tentunya harus ada persyaratan yang harus dipenuhi.
“Pelaksanaan pemekaran nagari telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana penataan desa atau nagari meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan,” ujar Nofenril.
Adapun syarat-syarat pemekaran nagari, kata Nofenril, batas usia desa/nagari induk minimal 5 tahun. Lalu, jumlah penduduk paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK dan ada beberapa persyaratan lainnya.
“Untuk usia nagari tentu saja Nagari Lubuak Jantan sudah lulus. Sedangkan untuk jumlah penduduk tentu dilibatkan OPD terkait. Kemudian Nagari Induk juga harus bersedia membagi dua alokasi dana nagari atau sama-sama 50% selama Nagari Pemekaran bersiap-siap sampai dinyatakan mapan menjadi sebuah Nagari baru,” tambahnya.
Sedangkan permasalahan jalan dan listrik, Kadis PU PR dan Pertanahan Thamrin menyampaikan, Pemerintah Daerah tahun 2022 melaksanakan perbaikan jalan dan pekerjaan bahu jalan di Jorong Mawar ruas Koto Nyiur menuju Padang Lunggo melewati Pamusihan dengan panjang 19,3 KM.
“Memang, Pandemi Covid-19 membuat kondisi keuangan Pemerintah Daerah sangat terbatas. Namun melalui DAK 2022 ruas jalan ini bisa dilaksanakan pengaspalan jalan sepanjang 300 sampai 400 meter dengan dana sekitar Rp527 juta. Dan, Insya allah pengaspalan akan dilanjutkan tahun anggaran 2023. Sedangkan untuk ketersediaan listrik, akan dikomunikasikan dengan PLN dan dinas terkait lainnya” terang Thamrin.
Sedangkan menjawab kebutuhan keterjangkauan sĀ inyal Telekomunikasi, Kadis Kominfo melalui Kabidnya Fajri menyampaikan, Dinas Kominfo telah berkoodinasi dengan salah satu provider atau penyedia jasa telekomunikasi untuk menambah tower atau kekuatan sinyal di daerah ini.
“Saat berkunjung dan berkoordinasi dengan pihak provider, mereka akan meninjau kondisi ke lapangan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa provider sejatinya untuk menambah tower lebih memperhitungkan laba rugi atau dari segi bisnis. Namun tentunya Dinas Kominfo akan terus berupaya untuk mewujudkan dan mengatasi daerah atau wilayah yang blank spot atau payah sinyal,” ujar Fajri.
Dalam kunjungan itu, OPD di bagi dalam 3 kelompok untuk membicarakan dan membahas isu serta permasalahan yakni permasalahan sosial, pendidikan dan kesehatan. Dimana masing-masing kelompok langsung dihadiri OPD sesuai Tupoksi instansi masing-masing
Bupati Tanah Datar Eka putra menyampaikan, dirinya bersama OPD tetap menjaring aspirasi dan permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat secara langsung untuk sesegera mungkin dicarikan solusinya.
“Walau ini hari libur, tidak akan menghalangi Saya terjun ke Nagari ini bersama OPD untuk menggali informasi langsung dari masyarakat. Dan terbukti, dalam kunjungan ini banyak keinginan dan permasalahan ditemukan, seperti keinginan pemekaran Nagari sampai dengan permasalahan pada PLTMH,” ujar Bupati.
Secara prinsip dan secara dasar, Pemerintah Daerah mendukung beberapa keinginan masyarakat selagi itu memenuhi dan tidak bertentangan dengan persyaratan yang ditentukan.
“Berbagai keinginan masyarakat yang disampaikan, Saya nilai pada dasarnya bertujuan untuk kemaslahatan bersama. Namun tentu untuk mencapai hal itu tidak bisa serta merta. Ada syarat yang harus dipenuhi dan mungkin saja membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Klarena itulah di kesempatan ini Saya langsung membawa OPD terkait agar bisa tersampaikan dan terjawab apa yang menjadi keinginan masyarakat di Jorong Mawar Nagari Lubuak Jantan ini,” pungkas BupatiĀ M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.