Bupati Pasaman; Sistem OSS RBA Bertujuan Mempersingkat Birokrasi Perizinan
Pasaman, Intrust — Bupati Pasaman H Benny Utama SH MH diwakili Asisten ll Rosben Aguswar membuka secara resmi Sosialisasi Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) terkait Persetujuan Bangunan Gedung di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di gedung pertemuan Arumas Hotel, Kabupaten Pasaman Rabu 16 Maret 2022.
Rusben menyampaikan, dalam pencapaian Visi kabupaten Pasaman Terwujudnya Masyarakat Pasaman yang Lebih Baik dan Bermartabat maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu kabupaten Pasaman mempunyai tugas mewujudkan sasaran pembangunan dalam bidang peningkatan ekonomi masyarakat melalui peningkatan kemudahan berusaha.
Disebutkan, target layanan adalah masyarakat yang memerlukan legalitas perizinan maupun non perizinan di kabupaten Pasaman sesuai undang undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 merupakan tindak lanjut undang undang cipta kerja. Bahwa pemerintah menghapus status izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk bangunan baru. Itu diperkuat dengan adanya peraturan pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko.
“Sistem OSS RBA bertujuan untuk mempersingkat birokrasi atas pengurusan perizinan selama ini yang terkesan berbelit belit dan menyita waktu. Intinya, setiap pengusaha diharapkan mampu mengurus perizinan berusahanya secara mandiri dengan melengkapi dokumen yang ditetapkan dan menyampaikan secara online,” ujar Rusben.
Ia menambahkan, dalam hal ini Pemda juga berkewajiban memberikan bimbingan dan pendampingan tentang tatacara pengajuan permohonan. Sehingga pelaku usaha memahami dokumen pendukung yang harus dientri ke dalam sistem OSS RBA.
Pengurusan perizinan berusaha dan non berusaha melalui OSS RBA tidak saja berfungsi untuk menghindarkan ketidak-tahuan tentang persyaratan perizinan, tapi juga menjamin keamanan berusaha, sehingga pelaku usaha terhindar dari sanksi hukum dan sanksi administrasi.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, nantinya seluruh pengusaha di Pasaman mampu melaksanakannya dengan benar. Sehingga mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim invetasi yang efektif, katanya.
Turut hadir, Ketua PN, Kepala Kemenag, Kepala OPD, Camat, Ketua Forwana dan pengusaha jasa kontruksi. ade
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.