Bupati Sijunjung Launching Balai Musyawarah Keadilan Restorative di Nagari Koto Baru Kecamatan IV Nagari
Koto Baru, Intrust – Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir melaunching Balai Musyawarah Keadilan Restorative di Nagari Koto Baru Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung, Rabu (11/5/22)
Apresiasi dan ucapan terimakasih disampaikan Bupati kepada Kajari Sijunjung yang telah membuat sekaligus melaunching kegiatan Balai-Balai Musyawarah Keadilan Restorative.
“Program ini merupakan salah satu pencapaian visi dan misi pemerintah daerah untuk seluruh masyarakat walaupun bukan kewenangan pemda di Sektor Hukum. Seperti kasus anak yang melaporkan ibu sampai dijatuhi hukuman. Ini menjadi persoalan tersendiri dan mudah-mudahan berharap kasus seperti ini tidak muncul. Tapi setidaknya dengan adanya Balai Restorasi ini muncul menjadi kemudahan untuk masyarakat dan masalah-masalah kecil bisa diselesaikan di balai restorasi,” jelas Bupati muda itu.
Dalam pencapaian visi dan misi, Pemerintah Daerah menurut Benny butuh kolaborasi dan kerjasama di seluruh elemen untuk pembangunan Kabupaten Sijunjung.
“Dengan keterbukaan informasi hari ini semua masyarakat berhak menjustivikasi seseorang salah dengan media sosial. Kalau tidak ada edukasi atau masukan dan himbauan tentu ini menjadi benturan masalah terbaru. Mudah-mudahan dengan kehadiran balai yang nanti akan jadi rumah restorasi justice ini, masalah-masalah kecil bisa diselesaikan dan tidak perlu lagi sampai lapor ke pihak berwenang,” pungkas Bupati muda tersebut.
Efendri Eka Saputra Selaku Kajari Sijunjung juga menyampaikan proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana dilakukan kejaksaan mengacu Perja ( Peraturan Kejaksaan) No. 15 Tahun 2020.
Bahwa definisi kader restorative yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban keluarga, pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan.
Ia juga mengatakan, Restorative Justice merupakan program Jaksa Agung dengan membuat pendekatan dengan pelaku dan korban serta masyarakat bisa menyelesaikan perkaranya sendiri dengan mediasi dari kita.
Kejaksaan Sijunjung berkolaborasi dengan kearifan lokal mengubah nama dari Restorative Justice menjadi Balai Musyawarah Keadilan Restorative agar dekat dengan masyarakat dan mudah dimengerti masyarakat, terang kajari tersebut.
Nagari Koto Baru menjadi nagari pertama yang melauching Balai Musyawarah Keadilan Restorative dan dilanjutkan di nagari lain.
Pendri Yusman, Walinagari Koto Baru menyampaikan, atas nama masyarakat Kami bangga Nagari Koto Baru menjadi pertama di Kabupaten Sijunjung yang membuka Balai Musyawarah Keadilan Restorative.
“Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati beserta rombongan dan Kajari Sijunjung beserta rombongan yang telah datang dan mau berkerjasama dengan nagari kami,” tambah Pendri Yusman.
Turut hadir saat itu Kadis DPMN Khamsiardi, Plt Kabag PKP Khaidir Ali Daulay, Camat IV Nagari Ayu Boni, Forkopimcam serta Tokoh Masyarakat. Darwen
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.