PADANG – Bupati non aktif Solok Selatan Muzni Zakaria dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan karena diduga telah melakukan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan Solok Selatan tahun 2018 lalu. Demikian keputusan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal bersama anggota M Takdir dan Zaleka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/10).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muzni Zakaria dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal saat membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim berpendapat, Terdakwa Muzni Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yakni Pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Terdakwa Muzni Zakaria berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.
Khusus untuk pembayaran uang pengganti, majelis hakim mempunyai pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Dimana dua Majelis Hakim yakni Yoserizal dan M Takdir berpandangan Terdakwa Muzni Zakaria tidak harus dibebankan membayar uang pengganti.
Sementara Majelis Hakim Zaleka berpandangan bahwa Terdakwa Muzni Zakaria harus dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,935 miliar. Jumlah tersebut setelah dikurangi uang pengganti yang telah dibayar Muzni Zakaria sebesar Rp 440 juta dari total uang yang diduga telah diterima sebesar Rp 3,375 miliar.
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal-hal yang memberatkan Terdakwa Muzni Zakaria tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar Yoserizal.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, Muzni Zakaria yang hadir ke persidangan mengenakan baju batik bernuansa warna cokelat didampingi secara virtual oleh Penasihat Hukum (PH) David Fernando dan Audi Rakhmat Cs menyatakan pikir-pikir. Begitu juga sikap dari Tim JPU KPK yang juga mengikuti sidang secara virtual.
Sementara, di luar persidangan, PH Terdakwa yakni David Fernando menyampaikan bahwa pihaknya selaku Tim Kuasa Hukum Muzni Zakaria sangat menghormati putusan majelis hakim. Namun, sambungnya, sebagaimana diketahui perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tidak berdiri sendiri. Menurut David, kliennya dikorbankan dan namanya dicatut oleh orang-orang yang mengambil keuntungan sendiri dalam proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan tahun 2018.
“Semua saksi-saksi udah diperiksa dan terungkap dalam fakta persidangan bahwa banyak terjadi penyimpngan-penyimpangan, bahkan hal tersebut tidak diketahui oleh klien kami sendiri. Oleh sebab itu kami meminta penegakan hukum jangan tebang pilih dalam perkara ini,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah menolak tuntutan penuntut umum untuk menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muzni Zakaria untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar. Pasalnya, uang tersebut memang murni hubungan keperdataan antara Muzni Zakaria dengan M Yamin Kahar.
“Tidak mungkin klien kami menjalani hukuman penjara kemudian diminta juga membayar keruginan negara. Sementara dalam pertimbangan majelis hakim tidak terbukti adanya kerugian negara dalam perkara ini,” pungkas David. (kld)