PADANG – Guna menjaga roda organisasi tetap jalan dan program pembinaan atlet di seluruh cabang olahraga di Kabupaten Pasaman terkait sudah habisnya masa jabatan pengurus KONI Kabupaten Pasaman, Bupati Pasaman Yusuf Lubis surati KONI Sumbar guna mencarikan jalan keluar dari masalah ini. Apalagi, tidak memungkinkannya dilaksanakan Musyorkab KONI Pasaman guna membentuk kepengurusan dalam waktu dekat.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Pasaman Linggoman, Spd, MM. didampingi Yarsi Sonif, SE, bidang olahraga saat menyampaikan surat Bupati Pasaman kepada Ketua Umum KONI Sumar di Kantor KONI Sumbar di Padang, Kamis (18/6/2020).
Kedatangan Kadisporapar Pasaman sendiri diterima Waketum I KONI Sumbar H. Aldi Yunaldi, SH, MSi bersama Kabid Organisasi Nofrialdi Nofi Sastera dan dan Kabid Media dan Humas AKBP (Purn) Sareng Suprapto, SH.
Dalam suratnya, Bupati Pasaman meminta dilakukan perpanjangan masa jabatan pengurus lama. Disebutkan juga, masa jabatan Pengurus KONI Kabupaten Pesaman periode 2016-2020 sudah berakhir tanggal 18 Mei 2020 ini. Namun, di sisi lain Musyorkablub Pasaman tidak mungkin dilakukan dalam pandemi Covid-19 serta menunggu terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada Pilkada 2020 ini. Sehingga roda organisasi KONI Pasaman bisa tetap berjalan sesuai dengan AD/ART.
Waketum I KONI Sumbar Aldi Yunaldi, menyebutkan surat permohonan Bupati Pasaman tentang perpanjangan masa jabatan Pengurus KONI Pasaman ini, segera ditindaklanjuti KONI Sumbar.
“KONI Sumbar akan menggelar rapat membahas masalah ini secepatnya. Karena ini merupakan kebutuhan mendesak yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan AD/ART yang ada,” tegasnya.
Prinsipnya, keputusan yang akan diambil KONI Sumbar, tambah Aldi, tidak akan membuat roda organisasi KONI Pasaman terganggu dan mereka bisa melaksaanakan program pembinaan olahraga di Pasaman sesuai dengan program kerja yang sudah disusun. (***)