Penilap Infak Masjid Raya Sumbar Divonis Tujuh Tahun Penjara
PADANG -- Oknum ASN Pemprov SumbarĀ Yelnazi Rinto divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar RP 350 juta subsider empat bulan kurungan. Ia telah melakukan tindak pidana!-->…