MENTAWAI — Menindaklanjuti surat edaran Bupati Nomor 360/559/BUP-2020 tentang wajib test swab bagi pelaku perjalanan ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dandim 0319/Mentawai Letkol CZI Bagus Mardyanto ST menegaskan agar seluruh masyarakat mematuhi surat tersebut.
Hal tersebut disampaikan Bagus saat meninjau langsung pelaksanaan dan turut serta melakukan tes swab, guna persyaratan melakukan perjalanan menuju Tua pejat Mentawai di Perwakilan Pemkab Mentawai jalan Azizi Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kamis (19/11/2020).
Menurut Bagus, bagi setiap warga yang akan melaksanakan perjalanan ke wilayah Mentawai harus memiliki hasil swab. “Sesuai surat edaran Bupati yang wajib melakukan tes swab adalah yang akan melakukan perjalanan ke Mentawai. Bagi yang dinyatakan negatif baru bisa berangkat,” katanya.
Di sisi lain, komandan pertahanan pulau terluar di Sumatera Barat itu menegaskan, hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam hal pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. “Dan ini juga khususnya bagi pelaku perjalanan dari daerah beresiko sedang dan tinggi pandemi Covid 19,” tambah Bagus.
Seperti diketahui ujarnya, terhitung tanggal mulai tanggal 25 November 2020 setiap pelaku perjalanan dari Padang ke wilayah Mentawai harus mengikuti ketentuan yang diberlakukan sesuai Surat Edaran Bupati tersebut.
“Apabila bagi pelaku perjalanan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Edaran Bupati ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pengamanan Covid 19 Kabupaten. Kep. Mentawai,” tegas Dandim
Lebih lanjut dijelaskan, Bagus, mulai tanggal 19 November 2020 Pemerintah Kab. Kep. Mentawai menyediakan fasilitas pengambilan sampel RT-PCR (SWAB) di kantor perhubungan Kep. Mentawai Jln Azizi Nomor 121 Andalas Padang.
“Pelayanan di sini dilakukan sejak kemarin (19/11) mulai pukul 16.05 WIB. Hari ini sudah 31 orang warga yang sudah melaksanakan swab test. Diharapkan kebijkan ini dipatuhi semua pihak dan tentunya tetap patuh terhadap protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tandas Dandim. (kld)