Tanah Datar, Intrust — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Tanahdatar yang dipimpin dua Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra SE MM dan Saidani Jumat (24/6) di ruangan rapat DPRD setempat. Persetujuan itu juga disaksikan Bupati Tanah Datar Eka Putra, di hadapan 23 orang anggota DPRD Tanahdatar.
Sebelumnya juru bicaranya Pansus III Moh Haikal menyampaikan seluruh fraksi yang ada di DPRD tersebut sepakat dan menyetujui RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2024. Itu karena dari hasil pembahasan disepakati, kebijakan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Tanah Datar pada Rencana Struktur Ruang Wilayah seperti sistem pusat permukiman, sistem jaringan prasarana.
Rencana Pola Ruang Wilayah, kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sudut kepentingan sosial budaya, sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Pemanfaatan ruang wilayah meliputi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
Untuk ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, ujar Haikal, seperti ketentuan umum zonasi. Penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang dan ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi. Pada kewajiban dan peran masyarakat dikatakan ada hak masyarakat, kewajiban masyarakat, dan peran masyarakat.
Selanjutnya dalam pembahasan itu juga tertuang kelembagaan, penyelesaian sengketa, ķetentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan lainnya. Namun pada bab XIII ada penambahan pasal yang semula 3 pasal menjadi 4 pasal terkait batas wilayah daerah.
Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD yang telah menyetujui RTRW yang telah disusun pemerintah daerah demi kemajuan Tanah Datar ke depan.
“Alhamdulillah DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah. Ini akan menjadi dasar bagi kita untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan dan persetujuan bersama untuk ditetapkannya Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar,” ujar Bupati.
Bupati juga berharap dengan RTRW ini dapat diwujudkan struktur dan pola ruang Kabupaten Tanah Datar yang terintegrasi berbasis pertanian, pariwisata berlandaskan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), percepatan peningkatan perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.
Kemudian terkait permasalahan tapal batas wilayah yang ditanyakan Dewan dikatakan Bupati Eka Putra bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikannya. Seperti batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, pada sub segmen Nagari Simawang dengan Nagari Bukik Kanduang.
Lalu batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kampar pada sub segmen Kecamatan Lintau Buo Utara dengan Kecamatan Kampar Kiri dan batas wilayah lainnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Tanahdatar Anton Yondra mengakui sebelumnya ada dua fraksi yang belum menyetujui yaitu fraksi PAN dan fraksi Nasdem. Namun setelah sidang diskor selama 15 menit dan dilandasi semangat kebersamaan akhirnya dua fraksi tersebut menyetujui.
Artinya Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 disetujui delapan fraksi di DPRD menjadi Peraturan DaeraH. Namun tentu dengan catatan pemerintah daerah harus menyelesaikan tapal batas wilayah Kabupaten Tanahdatar. adv/Mdt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.