Padang,Intrust – Diduga melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan APBDesa, di desa Simalegi, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, tahun anggaran 2020. Tiga perangkat desa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Mentawai Siti Holija Harahap, didampingi kasi pidana khusus (pidsus) Kejari Kepulauan Mentawai Riza Adriansyah dan selaku tim Eka Lakshmi Fitriani, dalam keterangan persnya mengatakan. Para tersangka berinisial P yang merupakan mantan Kepala Desa Simalegi, SL mantan sekretaris desa, dan GA mantan bendahara desa.
“Dimana diduga adanya penyelewengan dan penyalahgunaan terhadap dana desa yang mana total kerugiannya secara keseluruhannya sebesar Rp825.332.569,-. Selain itu juga terdapat pengelolaan keuangan, yang tidak sesuai aturan perundang-undangan,” katanya kepada media, Senin (23/5/2022) sore kemaren.
Disebutkan, para tersangka pada saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang. Dari pantauan awak media terlihat, para tersangka tampak didampingi keluarga. Tak hanya itu, para tersangka juga didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Dalam hal ini kami melakukan penahanan terhadap para tersangka, tujuannya guna memperlancar dan mempercepat proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka yakninya Ridwan Zainal, yang berhasil ditemui dan diwawancari menuturkan, menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita sebagai kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum sampai nantinya ke pengadilan. Para tersangka yang telah ditahan oleh Kejari Mentawai belum tentu dikatakan mereka bersalah, karena harus ada pembuktian di pengadilan. namun pada intinya kita menghormati dan menghargai proses yang dilakukan oleh Kejari Mentawai,”ucap pengacara kondang ini.
Para tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair. Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20 Tahun 2001 tentang, perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.