Sawahlunto, majalahintrust.com – DPRD Kota Sawahlunto menggelar rapat paripurna pengangkatan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Doni Asta yang menggantikan Riyanda Putra. Pengangkatan resmi ditandai dengan ucapan sumpah dan janji yang dipandu Ketua DPRD Kota Sawahlunto Susi Haryati, Senin (25/11).
Doni Asta dari Partai Amanat Nasional (PAN) berasal dari daerah pemilihan 2 Kecamatan Talawi memperoleh suara terbanyak setelah Riyanda Putra. Riyanda mundur dari anggota DPRD dan kader PAN karena ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Sawahlunto.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, berhenti sebagai anggota DPRD, sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, oleh KPU.
Hal ini turut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No 171-784-2024 oleh Plt Gubernur Audy Joinaldi pada tanggal 4 November.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan mengatakan adanya pengganti antar waktu maka telah lengkap anggota legislatif DPRD Kota Sawahlunto. Tetap perkuat sinergitas pemerintah kota dengan legislatif dalam membangun kota dan membuat kebijakan.
“Kami yakin dan percaya, DPRD akan menjadi kuat dan meningkat kinerjanya. Berikan sumbangsih terbaik untuk masyarakat. Selamat mengabdi dan mengemban tanggungjawab kepada yang terlantik,” ucap Pj Wako Fauzan. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.