Padang, Intrust – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Padang perihal Penyelenggaraan Transportasi Darat akhirnya resmi disahkan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebutkan bahwa Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat itu nantinya akan mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan transportasi di Kota Padang.
Diantaranya adalah mulai dari perencanaan, pelaksanaan angkutan orang maupun barang, pengujian serta peremajaan kendaraan dan termasuk perizinan. Selain itu sumber daya manusia (SDM), pembinaan, pengawasan pendanaan dan perkeretaapian.
“Selama ini kita melihat belum lengkapnya sarana-prasarana transportasi darat di Kota Padang. Maka itu melalui Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat ini kita mendorong Pemko Padang melalui SKPD terkait untuk dapat menerapkan Perda ini secara maksimal. Semoga dengan itu hak warga Kota Padang di sektor transportasi darat dapat terpenuhi secara sempurna. Jadi itu harapan kita,” tukas Syafrial Kani.
Sebelum disahkan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir yang disampaikan melalui juru bicara mereka. Fraksi Persatuan Berkarya NasDem disampaikan Zalmadi, Fraksi Golkar-PDIP disampaikan Wismar Panjaitan, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Elly Thrisyanti, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Mukhlis, Fraksi PKS oleh Jakfar dan Fraksi PAN disampaikan Irawati Meuraksa.
Fraksi PKS melalui Jubirnya Jakfar menegaskan, sudah saatnya Pemerintah Kota Padang mulai melirik kereta api sebagai salah satu solusi permasalahan transportasi darat, untuk mendukung pergerakan orang dan barang di Kota Padang.
“Hal ini sangat memungkinkan, mengingat Kota Padang punya jalur kereta api yang bisa dimanfaatkan. Kereta api juga merupakan moda yang mampu mengangkut dengan jumlah yang cukup besar dan sangat membantu masyarakat luas sehingga sangat pantas untuk mendapatkan dukungan untuk perkembangannya, sesuai dengan semangat yang ada dalam Perda ini,” ungkap Jakfar.
Dikatakan Jakfar, walikota sebaiknya selalu mengevaluasi terkait dengan penyelenggaraan transportasi oleh pihak ketiga yang dikerjasamakan melalui BUMD, agar benar benar optimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Pastikan bahwa Standar Pelayan Minimal (SPM) tercapai terhadap semua lapisan masyarakat termasuk disabilitas. Hal ini sangat penting mengingat subsidi yang memungkinkan diberikan ini tepat guna dan tepat sasaran serta betul-betul melayani masyarakat,” ujarnya.
Menurut PKS, penggunaan angkutan masal yang diselenggarakan oleh BUMD agar tetap memperhatikan efek terhadap PO atau Koperasi Angkutan Kota yang sudah lebih dulu eksis. Dimana mereka secara otomatis akan terkena imbas kebijakan bus masal. Maka berdayakanlah mereka ini agar tetap bisa menopang perekonomian mereka.
“Kita tidak mau bahwa hal ini hanya akan dinikmati oleh korporasi dengan meniadakan masyarakat kecil.”
Dalam modernisasi terhadap moda angkutan agar tetap diperhatikan kemampuan masyarakat mengikuti transisi teknologi dan sistim yang ada.
“Jangan sampai kemajuan teknologi yang kita aplikasikan menyulitkan sebagian masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, karena prinsipnya perda ini adalah untuk kemudahan dan kesejahteraan masyarakat. SPM tidak akan pernah tercapai jika hanya untuk mereka yang punya kartu prabayar,” cakap Jakfar.
“Kami berharap dengan modernisasi ini didukung dengan modernisasi angkutan pendukung, yang akan menunjang bus massal, tersambung jalur transportasi masal tersebut dengan jalur biasa, sehingga secara tidak langsung tetap bisa diakses oleh masyarakat secara lebih luas. Interkoneksi ini penting untuk kemanfaatan transportasi masal yang ada,” kata Jakfar lagi.
Pengesahan Perda baru itu pun dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRD setempat menyatakan setuju agar Ranperda terkait untuk dapat dijadikan sebagai Perda No.9 Tahun 2022.
Pengesahan itu pun ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan naskah Perda terkait oleh Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua Arnedi Yarmen serta Ilham Maulana dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (1/7/2022) sore.
Sekda Kota Padang Andree Algamar mewakili Wali Kota Padang mengaku menyambut baik atas penetapan Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tersebut. Perda ini menurutnya sangat penting khususnya untuk lebih memajukan sektor tranportasi di Kota Padang ke depan
“Kita berharap hadirnya Perda ini bisa mewujudkan sistem transportasi darat di Kota Padang yang handal sesuai dengan kewenangan Pemko Padang,” harap Sekda.
“Semoga dalam pelaksanaannya nanti dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi. Sehingga masyarakat akan menikmati transportasi massal yang layak dan mudah dijangkau di kota yang kita cintai ini,” sambung Andree.
Lebih lanjut Sekda Kota Padang yang baru dilantik itu juga membeberkan bahwa penyelenggaraan transportasi bagi warga Kota Padang memang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi kehidupan perekonomian dan pembangunan.
“Oleh karena itu, dibutuhkan kerangka hukum berupa Perda ini untuk mengatasi apabila terdapat persoalan hukum di bidang transportasi. Begitu juga sistem transportasi harus ditata dan disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang.”
“Salah satunya adalah pelayanan bus Trans Padang yang sudah kita jalankan dan akan terus kita kembangkan ke depan dengan membuka beberapa koridor lagi. Ini semua demi melayani masyarakat Kota Padang dengan menghadirkan transportasi umum yang aman, nyaman, tepat waktu dan bersih. Kita harapkan SKPD teknis dapat menyusun petunjuk pelaksanaanya dalam waktu yang tidak begitu lama,” pungkasnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut selain diikuti Anggota DPRD Kota Padang juga dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang serta stakeholder dan pimpinan OPD terkait baik secara langsung maupun virtual. (adv)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.