Sawahlunto, majalahintrust.com – Pemko Sawahlunto menerima hibah tanah seluas 1,5 hektar dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kubang. Penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari KAN Kubang kepada Pemko Sawahlunto tersebut dilaksanakan di Balaikota, Kamis (16/3).
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah itu ditandatangani Wali Kota Sawahlunto Deri Asta bersama Ketua KAN Kubang Afrizal Suki Lenggang Sati, dan perwakilan niniak mamak dari enam suku di Kenagarian Kubang.
Ketua KAN Kubang Afrizal Suki Lenggang Sati menyampaikam tanah hibah seluas 1,5 hektar tersebut terletak di wilayah Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin. Kenagarian Kubang menghibahkan tanah ini kepada Pemko Sawahlunto agar dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas publik dengan beberapa usulan kelayakan nantinya.
“Ini adalah langkah nyata Kenagarian Kubang dalam bersinergi bersama Pemko Sawahlunto untuk membangun kota,” kata Afrizal Suki Lenggang Sati.
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah itu ditandatangani oleh penghulu dari enam suku di Kenagarian Kubang. Dari Suku Sipanjang yakni oleh Syamsir Datuak Rajo Batuah, kemudian dari Suku Dalimo oleh Alisman Datuak Maharajo Kayo dan suku Payobadar oleh Asrul Datuak Pangulu Marajo.
“Sementara untuk tiga suku lainnya akan menyusul dikarenakan yang bersangkutan sedang berada di luar kota sehingga masih dalam perjalanan. Namun pada intinya semua suku ini sudah setuju,” ucapnya.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengungkapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pengurus KAN maupun seluruh masyarakat Kenagarian Kubang yang telah bersedia menghibahkan tanah mereka untuk kepentingan umum demi pembangunan Kota Sawahlunto.
“Langkah pertama kami minta perangkat daerah terkait supaya sesegera mungkin dilengkapi tahapan administrasi hal ini. Seperti pembuatan sertifikat dan lain-lainnya. Sehingga jelas rampung seluruh legalitasnya agar tidak menjadi kendala di kemudian hari,” ujar Wali Kota Deri.
Kemudian, ia menambahkan Pemko Sawahlunto akan segera melakukan kajian teknis tentang perencanaan fasilitas publik yang akan dibangun pada hibah tanah tersebut.
“Sesuai amanah dari Kenagarian Kubang, tanah yang dihibahkan ini bermanfaat bagi masyarakat banyak dan bisa dinikmati sampai kepada anak cucu kita nanti,” tuturnya. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.