Forum Penyelamat Olahraga Sumbar Dukung dan Kawal Plt Ketua KONI Agar Segera Menggelar Musorprovlub
PADANG, Intrust— Forum Penyelamat Olahraga ( FPO) Sumbar mengapresiasi keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat, yang telah memberhentikan Agus Suardi dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Diberhentikannya Agus Suardi akibat permasalahan hukum sebagai tersangka yang dialaminya, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah sewaktu menjabat Ketua KONI Kota Padang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Ketua FPO Togi P Tobing yang didamping sekretaris FPO Damrah mengatakan, FPO akan mengawal jalannya tugas
pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Sumbar yang ditunjuk oleh KONI Pusat yakni saudara Hamdanus.
“Kita FPO beserta cabor-cabor serta insan olahraga Sumbar siap mengawal jalannya persiapan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dalam waktu paling lama empat bulan setelah terbitnya surat keputusan yang ditenggat waktu oleh KONI Pusat,” kata Togi P Tobing pada sesi jumpa pers, Selasa (15/3).
Togi P Tobing yang juga Ketua Pertina Sumbar menyebutkan, keputusan ini merupakan perhatian KONI pusat terhadap persoalan yang dihadapi KONI Sumbar saat ini.
“Ini juga merupakan sikap tegas Koni Pusat dengan permasalahan hukum Ketua KONI Sumbar sewaktu beliau menjabat Ketua KONI Padang. Pelaksanaan Musorprovlub mau tidak mau harus dilaksanakan mengingat saat ini waktu yang telah mendesak, dikarenakan program peningkatan prestasi sangat mendesak di tahun 2022 seperti Kejurnas, persiapan PON XXI di Aceh dan Sumut serta Iven lainnya,” kata Togi.
Senada itu, Pengurus FPO
Wahyu Iramana Putra juga berharap kepada Plt Ketua KONI Sumbar yang ditunjuk oleh KONI Pusat Hamdanus untuk bekerja maksimal sesuai dengan AD/ART agar segera melaksanakan Musorprovlub ditenggat waktu yang telah ditentukan.
“Kita bersyukur sebelumnya KONI Sumbar tidak dibekukan oleh KONI Pusat akibat surat yang dilayangkan oleh KONI Pusat tidak digubris saudara Agus Suardi agar fokus kepada permasalahan hukumnya. Ini surat yang ketiga kalinya sehingga saudara Agus Suardi oleh KONI Pusat sebagai Ketua KONI Sumbar, ” kata Wahyu yang juga Ketua Inkado Sumbar itu.
Wahyu menyebutkan, tidak dibekukannya KONI Sumbar tersebut merupakan rahmat dari Allah SWT.
“Kalau dibekukan habislah dunia olahraga Sumbar. Maka dari itu kita percaya kepada plt Ketua KONI Sumbar Hamdanus untuk menyelesaikan tugas dan arahan dari KONI Sumbar untuk segera mempersiapkan
Musorprovlub,” kata Wahyu.
Dikesempatan itu, Pembina FPO Fauzi Bahar juga menegaskan, keputusan KONI Pusat tersebut telah mutlak dan harus dilaksanakan oleh KONI Sumbar saat ini.
FPO Sumbar harus memainkan peranan mengawal agar pelaksanaan Musorprovlub berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari proses pendaftaran calon, penjaringan, penyaringan, maupun saat pelaksanaannya.
“Kita akan mengawal proses Musorprovlub sesuai aturan. Jangan sampai aturan dilanggar. Mari kita dukung penuh PLT Ketua KONI menjalankan tugas dengan sebaik baiknya,” pinta Fauzi
Seperti diketahui Pencopotan Agus Suardi itu menyusul turunnya Surat Keputusan (SK) KONI Pusat No 42 / 2022 tentang Pemberhentian Ketum Ketum KONI Sumbar dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Sumbar masa bakti 2021-2025.
SK tertanggal 14 Maret 2022 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Letjen (Prn) Maciano Norman. Dalam surat itu, ditegaskan KONI Pusat melakukan Pemberhentian Ketum KONI Sumbar dan pengangkatan Plt KONI Sumbar masa bakti 2021-2025.
“Lalu, SK No. 65/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang pengukuhan personalia pengurus KONI Sumbar periode 2021-2025 tetap berlaku kecuali terhadap saudara Agus Suardi. Kemudian menunjuk Handanus Waketum VI KONI Sumbar menjadi Plt,” tulis Maciano Norman.
Disebutkan Maciano Norman, tugas utama Plt adalah menyiapkan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dalam waktu paling lama empat bulan setelah terbitnya surat keputusan ini.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.