PADANG – Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Eric Robet (38), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika, disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuapejat, Kepulauan Mentawai, menghadirkan sepuluh orang saksi Selasa (17/11).
Para saksi yang dihadirkan, Derhat Caleg Sababalat (korban), Narmawati Sapalakkai (orang tua korban), Nisan Sababalat, Rivaldo Anggi Saputra, Jon Aprizal, Noperlan Herianto, AK, PRH, Yerbil Sababalat, dan Carles.
Menurut keterangan saksi korban Derhat Caleg, dirinya dipukul sampai mengalami luka dibagian bibir, dan kening.
“Waktu itu gara-gara anjing milik terdakwa mati, jadi saat itu saya bersama teman-teman sedang jalan. Datanglah seorang ibu kepada kami, dan mengatakan kepada saya, kalau ada anjing mati, lalu saya berniat untuk mengubur agar tidak bau busuk. Awalnya saya tidak tahu itu anjing milik terdakwa, dan terdakwa menuduh saya membunuh anjing itu,”
“Terdakwa marah, lalu terdakwa ini menangkap teman-teman saya. Kemudian teman-teman saya lari, namun saya berhasil ditangkap oleh terdakwa hingga terjatuh. Saya dipukul hingga lebih satu kali, di bagian bibir dan kening,” katanya.
Saksi korban mengaku kalau dirinya sempat pingsan, sewaktu kejadian. “Saya sempat dilarikan ke puskesmas akibat pemukulan itu,” ujarnya.
Saksi lainnya yakni Rivaldo Aanggi Saputra, Jon Aprizal, Noperlan Herianto, AK, PRH, dan Yerbil Sababalat, mengaku kalau korban dipukul oleh terdakwa.
“Ya melihat kalau pak Eric (terdakwa) memukul Derhat Caleg Sababalat (korban),” imbuhnya.
Sementara itu orang tua korban Narmawati Sapalakkai mengaku, sejak kejadian itu sampai saat sekarang ini, tidak ada terdakwa menyampaikan maaf kepada keluarga. Bahkan terdakwa pun tidak memberikan uang pengobatan kepada keluarga.
“Dia ini (terdakwa) tidak pandai bergaul dalam masyarakat,” sebutnya.
Ia menambahkan, terdakwa Eric memiliki resort di pulau Sibigau, Kepulauan Mentawai.
Dalam persidangan tersebut, JPU pada Kejari Tuapejat Kepulauan Mentawai Fuad memperlihatkan barang bukti kepada majelis hakim, berupa baju korban pada saat kejadian.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Lukman cs, membantah semua keterangan saksi. Tak hanya itu, terdakwa akan mengajukan saksi yang meringankan dirinya.
“Ada istri terdakwa yang akan memberikan keterangan yang meringankan. Untuk itu kami minta waktu satu minggu,” pinta PH terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai Agnes Sinaga didampingi hakim anggota Leba Max Nandoko dan Rinaldi memberikan kesempatan satu minggu.
Usai sidang, terdakwa yang mengenakan baju kemeja hitam dan masker hitam, tampak ke luar dari ruang sidang dengan didampingi PH terdakwa.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada tanggal 30 Juni 2020 lalu, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinisi Sumatra Barat (Sumbar). Kejadian ini berawal saat anjing milik terdakwa mati di pinggir pantai. Matinya anjing milik terdakwa ini disebabkan, berkelahi dengan anjing lainnya.
Melihat anjing milik terdakwa mati, korban DCS (15) memberitahukannya kepada terdakwa. Namun terdakwa malah menuduh korban, membunuh anjing miliknya. Terdakwa pun menganiaya korban hingga mengalami luka pada bibir bawah dan atas.
Atas kejadian tersebut pada tanggal 1 Juli 2020, keluarga korban melaporkannya kepada polisi, karena tidak terima dengan sikap terdakwa. Kini kasus tersebut, tengah berjalan di pengadilan. (kld)