PADANG — Tahun ini Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menerapkan paradigma baru sistem dan mekanisme akreditasi sekolah/madrasah dari compliance menuju performance. Akreditasi uji coba ini akan dilakukan pada pertengahan Agustus mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Prof. DR Irwan Prayitno dalam Rapat Koordinasi Daerah yang digelar secara virtual menggunakan aplikasi zoom di ruangan Gubernur, Senin (13/7/2020).
Rakor tersebut bertujuan untuk penyamaan presepsi, pemahaman dan langkah startegis jadi isu penting yang diangkat oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Sebab, untuk tahun ini BAN S/M Sumbar mengacu pada Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020.
Ia juga menyampaikan tentang pendidikan tatap muka yang diadakan di beberapa daerah yang masuk dalam zona hijau adalah Kota Pariaman, Sawahlunto, Kabupaten Pesisir Selatan dan Pasaman Barat yang masuk dalam penilaian instrumen performa dalam sistem akreditasi tahun 2020.
“Perlu komitmen kita bersama untuk mewujudkan mutu pendidikan yang lebih baik di Sumbar. Untuk itu saya berharap semua pihak yang terkait dapat mendukung, memfasilitasi dan mengawasi proses akreditasi agar lebih kredibel,” ungkap Irwan.
Empat daerah itu diyakininya menjadi zona hijau, karena dalam bulan terakhir ini sudah tidak ada lagi pertumbuhan kasus baru. Tidak ada positif Covid-19 dan tidak ada kematian karena Covid-19.
Ia menjelaskan, sebenarnya ada enam daerah yang sudah kembali menjadi zona hijau. Selain empat daerah tersebut, juga ada Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Namun kedua daerah yang saling bertetangga itu, menunda dulu.
“Namun, kita tetap memberi kesempatan kepada Bupati dan Walikota untuk menentukan kebijakan membuka sekolah tatap muka langsung, dengan metode dunia maya, campuran, atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) luring atau offline,” ucapnya.
Zona hijau boleh tatap muka langsung dengan skenario tatanan normal baru, boleh campuran antara tatap muka langsung dengan tatap maya. Sementara untuk zona oranye dan zona kuning tetap dengan metode tatap maya atau PJJ luring bagi daerah yang tidak ada sinyal internet atau tidak ada HP.
PJJ luring yakni dengan para siswa menjemput dokumen tugas ke sekolah, dikerjakan di rumah dan diantarkan kembali ke sekolah.
“Dalam kebijakan pendidikan dimasa pandemi Covid-19, kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan murid, guru, keluarga dan masyarakat,” terang gubernur.
Ketua BAN S/M Provinsi Sumbar Prof. DR. Sufyarma Marsidin, M.Pd mengatakan perubahan instrumen ini merupakan konsekuensi terhadap cara pandang akreditasi. Artinya, akreditasi tak hanya ditandai dengan digunakannya instrumen akreditasi satuan pendidikan (IASP) 2020. tetapi mengarah pada perubahan sikap.
Ia menjelaskan, sementara untuk tahun ini instrumen yang akan digunakan dalam akreditasi menjadi lebih sedikit. Pasalnya hal ini akan lebih menekankan pada tataran empat standart pendidikan. Yakni standart guru dan tenaga pendidik, standard proses, standard pengelolaan, dan standart kelulusan (standart kompetensi lulusan).
“Sedangkan untuk empat standard lainnya hanya cukup melihat data dari dapodik atau EMIS. Jadi assesor itu nanti melihat sekolah bisa diakreditasi kalau ada kecukupan data. Sehingga assesor tidak pelu melihat jumlah guru atau buku,” jelas Sufyarma.
Selanjutnya Sufyarma Marsidin memastikan pelaksanaan PPDB ini apakah sesuai regulasi di Permendikbud tentang zonasi atau tidak. Pihaknya penerapan penilaian instrumen performa ratusan sekolah yang tersebar di 19 kab/kota di Sumbar. Mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/MA, SMK dan SLB.
“Mengingat saat ini kita berada di situasi pandemi Covid-19. Namun hingga saat ini Sumbat tidak ada daerah yang berada di zona merah. Hanya warna orange yaitu Kota Padang. Lalu, 12 zona kuning, dan 6 zona hijau,” imbuhnya.(*)