Padang, Intrust —Kasus korupsi pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tahun anggaran 2018-2020 hampir memasuki babak akhir.
Tak lama lagi, hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Sumbar yang menjerat tiga orang tersangka bakal keluar.
Ketiga tersangka yang terlibat adalah Agus Suardi Ketua KONI Padang, Davitson Wakil Ketua III KONI Padang, serta Nazar Wakil Bendahara KONI Padang.
“Insya Allah sebelum Ramadhan, diperkirakan hasil auditnya keluar,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Therry Gutama didampingi Kasi Intel Roni Saputra kepada wartawan, Kamis (17/3).
Namun demikian, kata Therry yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini, hasil penghitungan sementara, kasus dugaan korupsi itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih Rp 2 miliar.
Dugaan korupsi itu ungkap Therry, diduga akibat adanya perjalanan dinas ganda, penggunaan dana untuk cabor namun diduga fiktif, penggunaan dana untuk sekretariat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, serta memalsukan tanda tangan pada bukti pertanggungjawaban.
“Jika telah keluar (hasil audit) dan berkas dinyatakan lengkap akan segera kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua agar perkara ini bisa disidang,” jelas Therry.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang Kennedi.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junardi memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Diketahui bahwa KONI Parang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Pada Jumat (31/12) Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni berinisial Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, David Son yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski ditetapkan tersangka, ketiga tersangka tidak langsung ditahan. Kejari Padang bahwa ketiga tersangka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif dan ada pertimbangan objektif lainnya. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.