Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang bergairah melaksanakan pembangunan rumah subsidi, rumah khusus (rusus), maupun rumah susun (rusun) di seluruh Indonesia.
Target lima juta rumah selama lima tahun di era Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla sedang dikejar. Hingga saat ini, pemenuhan target pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut baru menyentuh angka 3.5 juta rumah. Untuk itu, diperlukan lahan yang luas membangun komplek perumahan tersebut.
“Di Sumbar masih banyak backlog (tanah kosong) untuk pembangunan perumahan. Jika kita melihat dari udara, di Kota Padang maupun Padang Pariaman itu kelihatan jelas sekali,”ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Sumbar H.Candra Mustika kepada Majalah INTRUST.
Di Sumbar ini dikatakan Candra, masih banyak dijual tanah untuk pembangunan perumahan dengan harga murah dibawah Rp 200 ribu per meter. Kebanyakan berada di pinggiran kota, karena developer mencari tanah dengan harga miring untuk membangun rumah MBR, agar price nya bisa dijangkau masyarakat.
Kementerian PUPR pun juga pasti membantu membangun rusunawa maupun rumah khusus, bagi yang bisa menyediakan tanah. Seperti pembangunan rusun di kampus Unand, UNP, maupun pondok pesantren. Maupun rumah khusus pegawai, ataupun rumah khusus nelayan.
Banyaknya tanah kosong untuk pembangunan perumahan juga di Sumbar tidak sekompleks permasalahan di Pulau Jawa. Candra memberikan contoh, Kota Padang sama luasnya dengan Jakarta, sebesar 672 km persegi. Presentase nya 70 persen yang boleh terbangun, 30 persennya adalah Bukit Barisan. Diantara 70 persen yang boleh terbangun itu, baru dimanfaatkan sedikit untuk pembangunan perumahan.
Sedangkan Provinsi DKI Jakarta dengan luas areal sebesar itu, semua tanahnya sudah dipakai untuk pembangunan infrastruktur perumahan, perkantoran, maupun infrastruktur jalan. Sehingga lahan pertanian boleh dikatakan sudah tidak ada lagi.
Masyarakat pun tidak perlu khawatir dan cemas akan kehilangan lahan pertanian seperti di Jakarta. Karena maraknya pembangunan perumahan juga tidak akan beradu dengan lahan pertanian. Pasalnya semua pembangunan mengacu pada Rencana Tataruang dan Rencana Wilayah (RTRW) yang dibuat Pemprov Sumbar.
“Dalam RTRW itu sudah dibuat mana kawasan perumahan, mana kawasan pemukiman, mana yang bisa dibiat kawasan perkantoran, itu sudah diplot. Jadi masyarakat jangan cemas,”ujarnya menjelaskan.
Ia menambahkan, Sumbar sendiri sudah memiliki Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP). Sumbar provinsi pertama membuat Perda ini, sehingga menjadi percontohan untuk daerah lain.
“Banyak provinsi lain yang studi banding kesini. Baru-baru ini Provinsi Jogjakarta kesini, membahas masalah pertanahan dalam membangun perumahan. Mereka hampir miriplah kasusnya dengan kita, terkendala dengan tanah ulayat disini, disana terkendala tanah milik Sultan Jogja,”tutup Candra.(ridho/wil)