Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawan pada tahun 2021. Tentunya, ada beberapa tipe karyawan yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tersebut.
Program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021. Di dalamnya juga tercantum kriteria penerima BSU atau tipe karyawan yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Karyawan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah karyawan yang berada di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3. Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Tipe Karyawan yang Dapat Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ada beberapa tipe karyawan yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Berikut adalah rinciannya.
Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
Karyawan penerima upah/gaji.
Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.
Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Besaran Dana Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar lebih dari Rp 8 triliun untuk program BSU ini.
“Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja,” kata Airlangga pada Minggu (25/07/2021) dari Istana Merdeka dilansir suara.com
Ia menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan untuk mereka yang terkena dampak PPKM Level 3 dan Level 4.
“Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk [PPKM] Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp 600 ribu,” imbuhnya Ketua KPCPEN.
Bantuan subsidi upah tersebut diberikan kepada karyawan sebesar Rp 600 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus. Subsidi upah tersebut dihimpun dalam Bank BUMN yang tergabung dalam Himbara yang akan disalurkan ke rekening karyawan.
Jadi, penerima yang merupakan karyawan akan dapat bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp 1,2 juta. BSU diluncurkan untuk mencegah adanya PHK bagi karyawan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
BSU atau bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini diharapkan dapat mengatasi krisis ekonomi para karyawan dan buruh selama PPKM. Apalagi penerapan PPKM Level 4 diperpanjang dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.(*)