PADANG, — Satgas 53 Kejaksaan Agung ( Kejagung) RI mengamankan tiga orang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, terkait dugaan indikasi pelanggaran penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejari Dharmasraya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar melalui Kepala Seksi (Kasi Penkum) Penerangan Hukum Fifin Suhendra ketika ditemui diruangannya Kamis (23/9/2021) membenarkan hal tersebut.
“Benar ada tiga orang yang diminta klarifikasi oleh dua orang tim Satgas 53 Kejagung RI. Dua orang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ikut juga Kajari Dharmasraya mendampingi karena beliau dalam hal ini sebagai satker. Sementara dua orang Tim Satgas 53 ini berasal dari Jamintel Kejagung, ” Tuturnya.
Mantan Kasi Barang Bukti Kejari Palembang itu menambahkan, tiga orang tersebut langsung dibawa oleh satgas 53 ke Kejagung, pada Rabu (22/9) pukul 13.30 WIB melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Dirinya pun mengakui, hingga saat ini belum mendapatkan informasi tentang pekara apa yang menyebabkan JPU Dharmasraya ini diboyong ke Jakarta, sehingga diminta keterangan oleh tim Satgas 53 Kejagung RI.
“Hingga saat ini kami belum mengetahui persis detail permasalahan terkait dugaan apa pelanggaranya. Kami dari Kejati Sumbar hanya memfasilitasi kedatangan tim satgas 53 tersebut,” katanya.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.