PADANG, majalahintrust.com – Kejaksaan Negeri( Kejari) Padang bakal menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi Taman Budaya yang telah disidik oleh Tim Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Padang di Januari tahun 2023 mendatang.
Keterangan itu disampaikan Kajari Padang Mhd Fatria yang didampingi Kasi Intel Kejari Padang Afliandi, Kasi Pidsus Therry Gutama dan Kasi Datun Syafri Hadi, Kasubagbin Mursal Anis yang dalam konfrensi pers capaian akhir tahun Kejari Padang yang dihadiri oleh beberapa awak media cetak, online dan elektronik di Kantor Kejaksaaan Negeri Padang, JalanGajah Mada No.22, Kp. Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Jumat (30/12).
Mantan Aspidsus Kejati Sumbar menyebut dalam pertemuannya bersama BPKP Perwakilan Sumbar beberapa waktu yang lalu hasil penyelidikan pemeriksaan kerugian dalam kasus dugaan korupsi bangunan taman budaya Sumbar diperkirakan rampung pada akhir bulan ini.
“Dalam kasus ini Penyidik akan melengkapi minimal dua alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik sangat berhati-hati dalam pengungkapan kasus ini. Sedari Proses yang kita laksanakan. Insya Allah secepatnya diawal tahun sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Fatria menambahkan, dalam kasus tersebut Kejari Padang sudah memeriksa 40 orang saksi dan 4 orang saksi ahli dalam kasus tersebut. Selain itu Fatria mengatakan selama tahun 2022 ada sekitar 5 kasus korupsi yang di proses oleh Kejari Padang.
Selain itu Fatria mengatakan untuk tahun 2023 Kejari Padang akan memaksimalkan penindakan terhadap hukum terhadap kasus korupsi di Kota Padang.
” Tindakan tersebut juga akan dibarengi dengan pencegahan serta penyuluhan hukum.” beber mantan Aswas Kejati Maluku itu.
Kasus Narkoba Tinggi di Kota Padang
Disisi lain dalam konfrensi pers tersebut Fatria mengatakan untuk perkara pidana umum ( Pidum) di Kejari Padang dari sekitar 1131 kasus yang ditangani Kejari Padang selama tahun 2022 kasus narkotika masih mendominasi dengan angka tertinggi sekitar 481 kasus.
Menyoroti tingginya angka kasus narkotika tersebut, ia mengatakan Kejari Padang akan berusaha untuk membantu menuntaskan kasus narkotika yang ada di kota Padang dengan upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Kejari kedepannya.
“Masalah narkotika masih mendominasi di beberapa perkara yang ditangani oleh Kejari Padang. untuk itu kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di kota Padang agar sama-sama dapat memberantas kasus narkotika di kota Padang,” sebutnya.
Fatria mengatakan mayoritas dari keseluruhan kasus narkotika di kota Padang didominasi oleh pengguna narkotika. Selain itu jikapun mereka menjual atau membeli narkotika hanya dalam jumlah yang bisa dikatakan kecil.
Ia mengatakan biasanya mereka hanya membeli untuk sekali pakai dan mayoritasnya adalah pengguna.
” Maka dari itu Restoratif Justice ( RJ) akan dikedepankan untuk beberapa kasus narkotika yang tentunya akan melalui seleksi dari Kejari Padang agar dapat direhabilitasi.” imbuhnya.
Meski mendahulukan Restorative Justice Fatria mengatakan tidak selurunya para pengguna yang terjerat hukum dapat direhabilitasi dikarenakan terbatasnya tempat rehab di kota Padang.
“Untuk kota Padang saat ini sudah ada beberapa RSJ yang sudah bekerja sama dengan kejaksaan sebagai tempat rehabilitasi. Meski demikian kita masih membutuhkan lagi tempat rehabilitasi agar dapat menampung rehab se Sumbar,” pungkasnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.