Oleh: H. SYAFRIAL KANI. SH
KETUA DPRD PADANG
Padang – Pada masa sekarang ini, ekonomi Islam harus memposisikan Al qur’an dan As-sunnah, sebagai dasar hukum. Tentunya hal ini, memiliki rambu-rambu akan halal dan haram.
Kembali ke sistem ekonomi syariah merupakan tameng untuk melarang umat umat untuk bertransaksi ribawi (bunga), maisir (judi), tadlis (Penipuan), ihtikar (menimbun), ghisysy (menutupi cacat), ghabn (harga menipu) dan gharar (spekulasi), menekankan aspek keadilan, efisiensi, kesejahtaraan sosial yang didukung oleh instrumen zakat, infaq, shadaqah dan amal sholeh lainnya.
Pada dasarnya perkembangan ekonomi Islam, tidak bisa lepas dari peran Al qur’an dan As sunnah, Ilmu Fiqh, Ijtihad, Turats (Sejarah) dan Alhadatha (Modernitas).
Sejalan dengan hal itu, ekonomi syariah menekankan aspek keadilan, efisiensi, kesejahteraan sosial yang didukung oleh instrumen zakat, infaq, sedekah dan amal sholeh lainnya.
Hal itu didasari pedoman umat Islam yang hakiki adalah Al-qur’an dan As sunnah, sebagai sumber hukum Islam yang abadi menjadi petunjuk bagi umat manusia.
Bukan hanya tuntutan dalam bidang keagamaan saja, namun menjelaskan juga dalam bidang sosial, politik, dan semua aspek kehidupan termasuk dalam bidang ekonomi. Dua sumber hukum ini menjadi pedoman umat manusia supaya tidak tersesat. Sebagai mana sabda Nabi Muhammad SAW:
“Aku tinggalkan dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selamanya jika kalian berpegang teguh kepada keduanya: Kitabullah wa Sunnati. Keduanya tidak akan berpisah hingga bertemu di telagaku.” (HR Hakim, Shahih).
Maka dari itu, wajib bagi kita untuk memperkaya pemahaman akan ekonomi Islam yang nantinya bisa menjadi bekal mengembangkan di zaman yang semakin maju ini.
Solusinya antara lain, menjadikan masjid sebagai sentral kegiatan umat dengan mengembangkan pemikiran, untuk kemaslahatan umat termasuk sentra ekonomi syariah.
Termasuk memerangi sistem riba dan renternir yang merongrong masyarakat di Kota Padang, pada saat ini. Untuk itu, kembali ke masjid sebagai solusi persolan umat akhir-akhir ini. Ingat Allah tidak akan menurunkan keberkahan di suatu negeri bilamana riba merajalela.
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al-Hakim)
Bagaimana kondisi riba di masyarakat kita hari ini? Riba tak hanya ada di kampung dan desa, bahkan riba ini telah menjadi pilar utama ekonomi saat ini. Lalu bagaimana mungkin negeri ini akan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT?
Maka dari itu, DPRD Padang pada waktu dekat ini, Insya Allah akan membuat rancangan perda inisiatif yakni perda masjid paripurna. Masjid akan dijadikan sentral semua persoalan umat termasuk memerangi riba dan sistem rentenir.
Di Masjid akan lahir sentra ekonomi syariah, melalui zakat, sedakah dan infaq yang mendorong masyarakat untuk tidak kenal lagi yang namanya rentenir.
Jadi, semua persoalan umat harus dan wajib dicarikan solusinya secara bersama-sama. Umat muslim itu Perumpamaan orang-orang yang beriman di dalam saling mencintai, saling menyayangi dan mengasihi adalah seperti satu tubuh, bila ada salah satu anggota tubuh mengaduh kesakitan, maka anggota-anggota tubuh yang lain ikut merasakannya. (***)