Kemen PAN RB Lakukan Pendataan Non ASN, 498 Pegawai Honorer DLH Padang Tak Lolos Verifikasi
Padang, majalahintrust.com – Ratusan pasukan orange Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kota Padang melakukan aksi mogok kerja dan demo, menuntut kepastian keberlanjutan pekerjaan mereka yang terkatung-katung, akibat kebijakan Pemerintah Pusat menghapuskan tenaga honorer, Kamis (6/10/2022).
Apalagi, dari 578 orang data tenaga Non ASN yang diinput Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang ke sistem aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, yang memenuhi syarat hanya 80 orang. Sementara yang tidak lolos verifikasi Kemen PAN-RB sebanyak 498 orang. Tenaga honorer yang tidak lolos tersebut berasal dari petugas kebersihan, tenaga keamanan, serta tenaga pengemudi persampahan
Mereka khawatir, dengan tidak masuknya nama mereka dalam sistem aplikasi Kemen PAN -RB, membuat mereka tidak bisa lagi bekerja memperoleh nafkah di DLH Padang.
Kadis Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan, akibat dari aksi pasukan orange tersebut, mereka tidak bekerja seperti biasa mengumpulkan sampah dari masyarakat dari jam 03.00 hingga jam 08.00.
“Alhamdulillah setelah kita jelaskan duduk persoalannya kepada tenaga honorer pasukan orange, mereka cukup mengerti dan memahami apa yang sebenarnya terjadi. Ini hanya miskomunikasi saja,” ucap Mairizon
Mairizon mengungkapkan, miskomunikasi terjadi karena petugas honorer yang sudah mengabdi belasan tahun ini menyangka bahwa mereka bakal diberhentikan dari pekerjaan mereka. Informasinya mungkin dari media sosial maupun isu yang tidak jelas, padahal bukan seperti yang mereka pikirkan.
Saat ini sebut Mairizon, Kemen PAN-RB memang betul sedang melakukan pendataan kepada tenaga Non ASN, sesuai dengan surat Surat Menpan RB no/1511/ M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 dan surat Menpan RB no B/1917/M.SM.01.00/2022 tertanggal 30 September.
“Ini baru pemetaan yang dilakukan Kemen PAN-RB se Indonesia, guna mengetahui berapa jumlah pegawai honor dan berapa yang ASN yang ada di DLH Padang. Semua nya kewenangan KemenPAN RB, bukan kewenangan Pemko Padang,” tuturnya
Ia juga mengungkapkan, Pemko Padang nantinya bakal membuat laporan ke Kemen PAN-RB untuk mencarikan jalan keluar kepada tenaga non ASN di posisi pengemudi maupun petugas kebersihan. Karena tupoksi pengemudi dan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup berbeda dengan yang lainnya.
“Sebagai contoh, sopir untuk pejabat tidak sama dengan sopir DLH yang tupoksinya melakukan pengelolaan persampahan. Petugas DLH persampahan tupoksi nya tidak sama dengan cleaning service. Mudah mudahan ada kebijakan dari pusat tidak menyamaratakan antara petugas DLH dengan job lainnya,” harapnya
Solusi lainnya sebut Mairizon adalah, mereka yang tidak masuk database Kemen PAN-RB akan dimasukkan ke tenaga outsorching. Nantinya DLH Padang bakal membuat syarat kepada perusahaan outsorching, bahwa perusahaan wajib memakai tenaga eksisting di DLH Padang. (ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.