Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun hunian tetap (huntap) Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) untuk merelokasi masyarakat terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi pada April 2021 lalu.
Di samping pembangunan hunian tetap di Kabupaten Lembata sebesar 700 unit dan di Adonara, Kabupaten Flores Timur sebesar 300 unit sesuai dengan instruksi Presiden, yang mana telah memasuki tahap konstruksi, terdapat lokasi-lokasi lain yang telah diusulkan oleh Kepala Daerah setempat kepada Menteri PUPR, diantaranya Kota Kupang dan Kabupaten Alor.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, rehabilitasi dan rekonstruksi pada wilayah terdampak bencana tidak hanya membangun kembali rumah yang rusak, tetapi sebagai upaya untuk membangun kembali permukiman baru yang tangguh terhadap bencana.
“Pendekatannya adalah build back better, tidak sekadar membangun dengan kerentanan yang sama terhadap bencana, tetapi membangun lebih baik dan lebih aman dari sebelumnya,” kata Basuki.
Pembangunan huntap RISHA beserta prasarana dasar permukiman di Kota Kupang dan Kabupaten Alor, NTT dilaksanakan secara serentak ditandai dengan kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Ketua Satgas Penaggulangan Bencana NTT dan NTB Kementerian PUPR Widiarto yang diwakili oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Nusa Tenggara II Kementerian PUPR Yublina D. Bunga untuk di Kabupaten Alor dan diwakili Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (Balai PPW) NTT Herman Tobo di Kota Kupang, Senin (5/7/2021).
“Pembangunan Rumah HUNTAP ini dengan Prinsip “Build Back Better”, Menggunakan Teknologi RISHA (Rumah Instan Sehat Sedehana), yang Memiliki Keunggulan Tahan Gempa, Pelaksanaan Lebih Cepat, dan Bisa Tumbuh Berkembang,” kata Ketua Satgas Penaggulangan Bencana NTT dan NTB Kementerian PUPR Widiarto dalam sambutannya secara tertulis.
Dikatakan Widiarto, pembangunan huntap di Kota Kupang akan dilakukan sebanyak 172 unit dan di Kabupaten Alor sebanyak 333 unit, sesuai lahan yang tersedia dan sudah clean and clear yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Kabupaten Alor.
Hunian tetap yang dibangun memiliki tipe 36 dengan luas tanah 108 M2 dan dilengkapi prasarana dasar permukiman antara lain jaringan air bersih, jalan lingkungan, saluran drainase, dan fasilitas umum lainnya. Diharapkan pembangunan rumah dan seluruh prasarana pendukungnya ini dapat diselesaikan dalam 5 bulan kedepan.
Menurut Widiarto, groundbreaking ini merupakan awal dan simbol komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama melaksanakan pembangunan hunian tetap.
Percepatan pembangunan Huntap RISHA tidak lepas dari upaya pendampingan Kementerian PUPR melalui Tim Ditjen Perumahan dan Tim Ditjen Cipta Karya dalam penetapan lokasi beserta dengan kesiapan legalitas lahannya. Proses ini membutuhkan waktu karena harus melalui beberapa tahapan terkait kelayakan teknis dan administrasi, proses dialog, penyepakatan, dan serah terima dengan pemilik lahan. (*)