Jakarta—Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan, sidang “kasus” Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat (Pasbar) yang juga Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni kembali digelar Senin (26/04/2021). Sidang kali ini menghadirkan Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade, setelah Jumat (23/4) mengundang Parizal.
Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra hari ini dipimpin oleh Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran dan para anggota MKP Gerindra yakni Hendarsam Marantoko, Suhono, Sultra Dewi dan Rendhy Sesunan.
Menurut anggota DPR RI itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar dipanggil untuk dimintai keterangan serta mendengarkan keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Partai. Hasilnya, Parizal Hafni dinyatakan bersalah melanggar anggadan dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) DPP Partai Gerindra.
“Dan telah kita ambil keputusan bahwa yang pertama, Majelis Kehormatan Partai menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Parizal Hafni bersalah melanggar AD ART Partai,” Tegas Habiburokhman, Senin (26/04) siang di Kantor DPP Gerindra Jakarta.
Yang kedua lanjut Habiburokhman, Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga mengusulkan kepada Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto serta Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani untuk memberhentikan Parizal Hafni dari Ketua DPC Partai Gerindra Pasbar.
“Dan yang ketiga, Majelis Kehormatan Partai merekomendasikan Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra untuk mencopot yang bersangkutan dari Ketua DPRD Pasaman Barat sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Habiburokhman.
Andre mengakui, Senin diperiksa oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan juga telah mengikuti sidang. “Saya dipanggil sebagai Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat untuk dimintai keterangannya dan diminta untuk mendengarkan pembacaan keputusan terhadap permasalahan yang dialami Ketua DPC Gerindra Pasaman Barat di DPP Partai Gerindra,” ungkap Andre di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta.
Andre yang juga merupakan Anggota DPR RI ini juga menjelaskan, bahwa pada hari ini juga Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memutuskan keputusan untuk Ketua DPC Gerindra Pasaman Barat, Parizal Hafni yang dianggap telah melanggar kode etik dan aturan partai.
“Dan alhamdulillah Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga telah memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dialami oleh saudara PH selaku Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat dan juga Ketua DPRD Pasaman Barat,” ungkap Andre.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Pasaman Barat, yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat, Parizal Hafni digerebek warga ketika berduaan dengan sekretaris pribadi (Sespri) AS (23) di kantor DPC Gerindra Pasaman Barat, Senin (19/4/2021) malam.
Mereka diduga berbuat mesum karena berduaan di kantor tersebut malam hari dengan lampu tengah kantor dalam keadaan mati. Parizal Hafni juga membantah berbuat mesum. Parizal menyebut dirinya bersama AS di kantor DPC Gerindra Pasaman Barat untuk mengerjakan tugas partai yang sangat mendesak.
Kendati sudah mengklarifikasi tidak berbuat mesum saat digerebek warga, namun ketua DPRD Pasaman Barat yang juga Ketua DPC Gerindra, Parizal Hafni tetap dipanggil Majelis Kehormatan Partai Gerindra ke Jakarta, pada Jumat 23 April 2021 kemarin. (*)