Kerugian Negara Hanya Rp 566 juta, Mantan Bendahara Bidang 1 Unand Divonis Lima Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 963 Juta
Padang, majalahintrust.com — Mengejutkan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menjatuhkan hukuman pidana yang tinggi kepada terdakwa Muhammad Arsal, selaku mantan bendahara pengeluaran pembantu Universitas Andalas (Unand) .
Arsal yang terjerat kasus dana kemahasiswaan Unand tahun 2022 divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp963.523.122. subsider satu tahun.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,”kata hakim ketua sidang Fatchu Rochman yang didampingi Dedi Kuswara, Emria Syafitri masing-masing selaku hakim anggota, saat membacakan amar putusannya, Kamis (23/1).
Majelis hakim berpendapat, terdakwa melanggar pasal 2 undang-undang ayat 1 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Terhadap putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Harry Ashari, dan Penasihat Hukum (PH) Boiziardi, mengaku pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama dua tahun denda Rp50 juta, subsider tiga bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp320.326.581 dan subsider satu tahun penjara.
Seperti diketahui, terdakwa selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Andalas melakukan penarikan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan tidak langsung mendistribusikan dana tersebut kepada yang berhak, melainkan terdakwa selaku BPP Bidang I tahun 2022 memindahkan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand melalui rekening dinas nomor 21020101000570 Bank Nagari kantor Capem Unand Jalan Pemuda No. 21 an. RPL 010 UNAND OPR BLU PG Bidang 1 ke rekening pribadi terdakwa. Sehingga sisanya sebesar Rp.566.007.081 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand.
Pada akhir tahun anggaran 31 Desember 2022 hingga kasus tersebut masuk ke ranah hukum, terdapat kegiatan Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand tahun anggaran 2022 yang sudah terbit SP2D namun tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah terbit namun belum didistribusikan kepada yang berhak oleh terdakwa MA dengan jumlah dana sekitar Rp.566,145,081.
Atas perbuatannya terdakwa telah melangar beberapa ketentuan seperti Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Pasal 18 ayat 3, Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 39 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Kemudian Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan APBN. Pasal 3 Ayat 3, Ayat 4, Pasal 10 Ayat 1, Ayat 2 Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 3 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Pasal 3, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 79 Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Universitas Andalas.
Akibat perbuatan Terdakwa, yang telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan Dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand tahun 2022, sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 566.007.081 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Penggunaan Dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand tahun 2022 Nomor : R- 196 /L.3/Hs/06/2024 tanggal 06 Juni 2024. (Rs)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.