Padang – Kasus dugaan korupsi di tubuh organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang perlahan tapi pasti menampakkan titik terang,meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang belum menetapkan tersangka.
Titik terang tersebut terlihat jelas dari adanya sejumlah pengurus organisasi induk cabang olahraga tersebut mengembalikan uang yang telah mereka ambil sebelumnya.
“Benar, sejumlah pengurus KONI Padang mengembalikan uang sebesar Rp 11.460.000 pada hari Rabu (1/12/2021) pagi,”kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto melalui Kasi Pidsus Therry Gutama kepada media saat ditemui diruang kerjanya.
Kata Therry, uang tersebut berasal dari transportasi ganda yang mereka terima saat menjadi pengurus KONI Padang pada 2018-2020. Mereka mengembalikan uang negara atas kasadaran sendiri.
“Jadi mereka mengembalikan uang saat menerima transportasi harian dan juga transportasi honor perjalanan dinas di tanggal yang sama,” tutur Therry.
Ia juga menghimbau kepada pengurus KONI Padang yang juga melakukan hal serupa, untuk segera mengembalikan uang yang tidak berhak mereka terima.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.