Ketua DPRD Kota Padang Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024, Semoga Bermanfaat Untuk Masyarakat
Padang, majalahintrust.com – Dua orang Anggota DPRD Kota Padang dari Partai Berkarya Zalmadi dan Helmi Mo’esim, pada rapat paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II tahun 2024, Selasa (30/4/2024) mempertanyakan perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) mereka berdua.
Keduanya merupakan Fraksi Berkarya-Nasdem yang rencana bakal dilakukan PAW pada 13 Mei mendatang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang H. Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, SH., didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Wakil Ketua Ilham Maulana serta Sekwan H. Hendrizal Azhar, SH, MM.
Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kota Padang hadir Wakil Walikota Padang H. Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota Padang H. Andree Algamar, para asisten dan Kepala OPD.
Zalmadi mempertanyakan penjadwalan rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya selaku anggota DPRD Kota Padang. Padahal saat ini, dirinya sedang melakukan langkah hukum terkait proses PAW dirinya sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat
Helmi Moesim juga mempertanyakan jadwal rapat paripurna yang mengagendakan PAW dirinya. Pasalnya, saat ini dirinya sedang mengajukan proses kasasi di Mahkamah Agung terkait proses PAW yang diajukan Partai Berkarya ke DPRD Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani ketika kepada awak media menegaskan, rapat paripurna PAW tidak dibatalkan. Hanya dilakukan penundaan untuk dijadwalkan ulang pada waktu selanjutnya
“Kita tidak membatalkan rapat paripurna PAW, cuma penundaan jadwal. Artinya hari ini, kita sepakat dulu kita tunda. Artinya kita jadwal ulang khusus untuk itu,” tegasnya.
Rapat Paripurna Penuhi Quorum
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyatakan bahwa Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024 memenuhi Quorum untuk dilaksanakan. Berdasarkan absensi, sebanyak 29 anggota hadir.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani bersyukur Paripurna tutup Masa Sidang I dan buka masa sidang II selesai dibahas.
“Sesuai peraturan DPRD Kota Padang No 1 tahun 2018 sebagaimana diubah pada peraturan DPRD Kota Padang No 1 tahun 2019 tentnag aturan tata tertib pasal 146 ayat 1, setelah melihat daftar hadir dinyatakan quorum telah terpenuhi dan rapat paripurna resmi dibuka,” ungkapnya.
Agenda pertama dimulai dari Penyerahan laporan kunjungan kerja komisi-komisi pada masa sidang I DPRD kota Padang.Selanjutnya agenda kedua penyerahan laporan reses DPRD Kota Padang masa sidang satu.Kemudian agenda ketiga penutupan masa sidang I dan pembukaan masa sidang II.
“Menutup masa sidang I dan membuka sidang II. Kita berharap kegiatan di masa sidang I bisa memberikan manfaat sesuai tugas pokok DPRD kota Padang. Dan dengan dibuka masa sidang II dan apa yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Sekwan DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar diminta membacakan produk yang dihasilkan dewan pada masa sidang I.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi wewenangnya, telah dirangkum kegiatan pada masa sidang I Januari hingga April 2024. Diantaranya, uraian rapat-rapat, kunjungan kerja, undangan hingga surat masuk.
Selain itu juga surat-surat lainnya yang masuk ke masing-masing komisi baik yang perlu pembahasan, tidak perlu pembahasan dan selesai dibahas.
Sementara itu, Wakil Walikota Padang Ekos Albar dalam kata sambutannya mengapresiasi proses demokrasi yang berlangsung di DPRD Kota Padang dalam pengambilan keputusan
“Kami mengapresiasi proses berdemokrasi di DPRD Kota Padang. Ini luar biasa, betul-betul hidup suasananya,” cakapnya. (adv)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.