Simpang Empat, majalahintrust.com –Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Barat menyayangkan sikap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pasaman Barat yang membuka ruang kepada peserta Pemilu lebih luas dari aturan yang ada pada rapat pleno KPU Pasaman Barat Minggu malam (3/3).
“Kita meminta KPU Pasaman Barat bekerja sesuai aturan yang berlaku, kalau tidak tentu hal ini akan menciderai proses demokrasi di Pasaman Barat yang jelas tidak mengikuti aturan dan hukum yang berlaku,” kata Sekretaris KIPP Sumbar Armizen Wahid, kepada wartawan Senin (4/3) seusai memantau rapat pleno KPU Pasaman Barat secara zoom Minggu, (3/3/2024).
Dia juga menyayangkan adanya salah seorang anggota Bawaslu Pasaman Barat yang menyarankan KPU, jika ada keberatan dari saksi Parpol diperbolehkan membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang.
“Ini jelas anggota Bawaslunya tidak taat aturan dan terlihat tidak netralnya dalam rapat pleno tersebut. Oleh karena itu, kita meminta Anggota KPU Pasaman Barat maupun Bawaslu dalam proses rekapitulasi perolehan suara agar bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan PKPU No 5 Tahun 2024,” sebutnya.
“Saya memantau, KPU Pasbar memberi ruang luas kepada peserta Pemilu ditingkat kabupaten yang sudah melenceng dari kodidor aturan yang ada. Sebab, proses hitung menghitung tersebut telah final pada KPPS di TPS, maupun D hasilnya pada PPK (kecamatan). Jadi di KPU kab/kota hanya merekap saja lagi, tidak ada hitung ulang lagi,” tegas Armizen.
Persoalan tersebut, disikapi KIPP Sumbar, katanya, karena menurut pantauan pihaknya, adanya indikasi keberpihakan KPU maupun Bawaslu dalam proses rapat pleno KPU setempat Minggu (3/3) lalu di Simpang Empat.
“Kita KIPP Sumbar akan mengawal proses rekapitulasi suara ditingkat KPU Kab/kota maupun tingkat KPU Sumbar, dan tingkat pusat, agar prosesnya rekap ini sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” katanya.
KPU Pasaman Barat Diduga Kuat Langgar Aturan
Sementara itu saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pasaman Barat, Rio Feri Pernando kepada wartawan, menyebutkan, tuntutan saksi PDI-P tidak sesuai SOP.
“Tidak ada kejadian khusus, hanya keberatan saksi yang disampaikan secara langsung dalam rapat pleno KPU Pasaman Barat, yang mana hasil kecamatan ditandatangani dan telah ditetapkan sebelumnya,” kata Rio.
Rio menegaskan, adanya penyelesaian kejadian khusus oleh KPU Pasaman Barat, yang mana tidak dibuktikan dengan kejadian khusus yang disampul dan disegel.
Terkait dengan hal tersebut, dia menilai KPU Pasaman Barat, telah melanggar PKPU No 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 219 tahun 2024 Tengang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu.
Rio menyebut, berdasarkan hasil pemaparan “Sirekap” oleh PPK dengan D hasil kecamatan, yang diberikan kepada saksi telah sesuai dan telah cocok.
Artinya, tidak ada lagi persoalan. Oleh karena dia meminta KPU Pasaman Barat tegas dan tegak lurus dengan aturan yang berlaku. (***).
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.