Padang – Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov bersama Polda Sumbar dalam penyelesaian persoalan okupasi hutan secara ilegal oleh masyarakat di Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat.
“Langkah yang diambil Pemprov dan Polda Sumbar yang berupaya menjalin komunikasi yang bai dengan pemilik lahan patut untuk dihargai. Ke depan penyelesaian persoalan ini diupayakan meneruskan kebijakan yang telah diambil oleh daerah yaitu tetap mengikutsertakan masyarakat dalam mengolah lahan tersebut,” kata Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyoso secara virtual di pantau di Padang Senin (19/7/2021).
Ia mengatakan itu saat melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemprov dan Polda Sumbar terkait tindak lanjut serta langkah langkah penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan hutan Air Bangis, Pasaman Barat.
Bambang mengatakan, ada beberapa alernatif yang bisa diambil dalam kasus itu, tetapi intinya ke depan tidak boleh lagi ada penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan.
Bagi masyarakat yang terlanjur memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin untuk kebun sawit, arahnya bisa kepada Perhutanan Sosial. Syaratnya betul-betul masyarakat, bukan perusahaan dengan luasan maksimal 5 hektare dan sudah mengelola lahan itu minimal 5 tahun. Bagi masyarakat ini diupayakan tidak akan dikenai sanksi administrasi adau denda administrasi.
Bisa juga nanti untuk lahan itu akan dikelola oleh koperasi dengan tetap melibatkan masyarakat yang selama ini terlanjur mengolah lahan tanpa izin.
Namun untuk swasta atau perusahaan, kemungkinan akan dikenai sanksi atau denda administrasi. Namun setelah itu bisa pula dicarikan solusi pengelolaannya agar bisa memiliki izin.
Diantaranya bisa dengan pemanfaatan kawasan hutan atau perubahan fungsi atau bisa pula pelepasan dari kawasan hutan.(*)