Zulvia Zahra
Mahasiswa Universitas Baiturrahmah
Wilayah Padang dan sekitarnya memperlihatkan keberagaman budaya, sejarah yang kaya, dan potensi besar dalam bidang pembangunan. Sayangnya, seperti banyak daerah lain, wilayah Padang juga menghadapi permasalahan serius terkait korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum. Korupsi dianggap sebagai ancaman tersembunyi yang mampu membahayakan kemajuan Wilayah Padang dan sekitarnya.
Korupsi merujuk pada tindakan tidak jujur atau ilegal yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan atau jabatan, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah atau memanfaatkan kekuasaan tersebut demi keuntungan pribadi. Tindakan korupsi ini sering kali dilakukan di sistem pemerintahan baik dari dulu hingga sekarang.
Kasus korupsi menjadi hal yang sangat dikhawatirkan oleh banyak orang karena dapat mengakibatkan hal yang buruk seperti kemiskinan ataupun keterpurukan suatu daerah. Korupsi dapat terjadi karena adanya rasa tak puas diri terhadap hal yang sudah dimiliki, adanya tuntutan dari berbagai pihak bisa menjadi faktor penentu korupsi terjadi.
Biasanya korupsi terjadi karena adanya kekuasaan yang lebih tinggi disuatu instansi. Korupsi ini bisa merugikan banyak pihak karena mereka sama saja melakukan pencurian terhadap hal yang tak mereka punya. Pelaku korupsi bisa dikenakan hukuman yang pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terjadinya tindak korupsi ini secara tidak langsung bisa mempengaruhi perekonomian suatu daerah karena adanya pengurangan pada dana di daerah tersebut. Tindakan korupsi dikecam keras oleh pemerintah, maka dari itu pemerintah menciptakan suatu organisasi untuk memberantas pelaku korupsi yang diberi nama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Korupsi merupakan kegiatan yang sangat tidak patut ditiru karena akan berdampak langsung kepada kehidupan di masa depan, setiap negara mempunyai hukuman masing-masing terhadap pelaku tindak korupsi. Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Tindakan korupsi ini juga bisa membahayakan generasi muda karena mereka bisa menjadikan landasan pada hal yang terjadi saat itu. Jadi mereka bisa saja terpengaruh untuk ikut melakukan tindakan korupsi tersebut.
Maka dibutuhkan peran orang-orang sekitar mereka untuk membimbing dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Di Indonesia memberlakukan hukuman bagi tindak korupsi dengan minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Korupsi yang terjadi di kota Padang ini pada akhir-akhir ini menjadi perbincangan public karena menyoroti instansi dibidang pendidikan seperti pada SMP atau pun universitas baik negeri maupun swasta. Korupsi ini biasanya dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan di instansi tersebut.
Kasus korupsi tidak hanya berdampak pada satu bidang saja, namun bidang-bidang lain juga ikut merasakan dampak dari kasus korupsi yang terjadi seperti pada bidang ekonomi, politik, budaya, sosial atau pun agama. Jadi kasus korupsi ini sudah menjadi hal yang patut dihindari oleh banyak orang agar tidak menjerumuskan banyak pihak. Jenis korupsi yang mengakibatkan kerugian negara merupakan jenis korupsi yang paling sering digunakan oleh penegak hukum untuk menjerat koruptor. Unsur kerugian negara ini justru sering menjadi hambatan dalam proses peradilan karena harus menunggu penghitungan terlebih dahulu dari BPK atau BPKP.
Korupsi juga bisa menyebabkan hancurnya struktur organisasi karena pimpinan mereka melakukan perbuatan yang tercela, maka bawahannya kehilangan arah karena pemimpin mereka korupsi terhadap organisasi yang mereka bangun bersama-sama. Namun yang terjadi di Indonesia, seorang koruptor diberi hak istimewa saat berada di dalam penjara berbeda dengan negara maju lainnya yang memberi hukuman berat dengan contoh seperti hukuman eksekusi kepada orang yang melakukan korupsi.
Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara, sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun hampir setiap hari kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi. Berita mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi masih sering terjadi. Tindakan korupsi ini bisa menjadi ancaman bagi kota Padang karena secara tidak langsung akan mengakibatkan rendahnya perekonomian rakyat serta banyaknya terjadi kemiskinan dimana-mana.
Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus.
Semua orang akan ikut merasakan dampak dari kasus korupsi, tidak hanya pelaku saja yang merasakan hukumannya. Jika korupsi sudah terbiasa terjadi di suatu daerah maka bisa mengakibatkan kekacauan pada kehidupan masyarakat. Korupsi juga membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika korupsi merajalela, maka tidak ada nilai utama atau kemulyaan dalam masyarakat.
Kasus-kasus korupsi bisa beragam, melibatkan penyalahgunaan kekuasaan di sektor publik atau swasta, penyalahgunaan dana publik, atau tindakan korupsi lainnya.
Salah satunya dapat terjadi bahkan di lingkungan kampus. Contohnya pada November lalu, terdapat dugaan penyalahgunaan dana kemahasiswaan di Universitas Andalas dan korupsi dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai. Kejaksaan Negeri Padang sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran kemahasiswaan di Universitas Andalas. Mereka telah memeriksa saksi yang terkait dengan penggunaan dana tersebut. Dalam penyelidikan, tim menemukan bahwa sejumlah dana kemahasiswaan telah dialihkan ke rekening pribadi, yang menyebabkan kehilangan sekitar Rp 613 juta. Kejari Padang akan melanjutkan penyelidikan dan akan menentukan apakah kasus ini dapat dijadikan sebagai kasus pidana yang akan diselidiki lebih lanjut.
Selain itu, terdapat kasus yang diselidiki oleh Polda Sumatera Barat tentang dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai pada tahun anggaran 2020. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas beserta dua pegawainya dan diduga merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar.
Korupsi dalam alokasi dana pembangunan berdampak serius. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk proyek infrastruktur atau program publik akan disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini berakibat pada kerugian finansial besar bagi negara atau pemerintah dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari proyek tersebut.
Tindakan korupsi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat pada lembaga, menghambat kemajuan pembangunan, serta menghambat pertumbuhan ekonomi.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menangani tindakan korupsi. Salah satunya adalah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang telah mengatur peraturan hukuman yang berbeda dari undang-undang sebelumnya terkait pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
Perubahan ini mencakup penetapan hukuman minimal yang khusus, sanksi denda yang lebih berat, serta ancaman hukuman mati sebagai bentuk pemberatan pidana. Selain itu, undang-undang ini juga menyatakan sanksi penjara bagi pelaku korupsi yang tidak mampu membayar denda tambahan yang merupakan pengganti kerugian negara. Sehingga diharapkan dapat mengatasi permasalahan korupsi yang ada di Indonesia khususnya di wilayah Padang dan sekitarnya.(***)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.