Kota Padang Bakal Dibantu Kementerian PUPR Bangun Fasilitas RDF di TPA Air Dingin
Padang, majalahintrust.com – Kota Padang terpilih sebagai satu dari enam kota yang akan diajukan sebagai lokasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP) dengan sistem Refuse Derived Fuel (RDF).
Dengan pengadaan sistem RDF ini nantinya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, tidak saja bobot sampah yang berkurang, tapi juga bisa menghasilkan energi terbarukan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Jumat (28/10) di kantornya.
“Sebulan yang lalu Pemko Padang sudah persentase di hadapan pihak Direktorat Jenderal Cipta Karya, bersama dengan 13 kota dan kabupaten lain yang lolos penyaringan. Setelah dicek semua, Kota Padang memenuhi persyaratan, dan berada di urutan pertama dari enam kota yang terpilih diusulkan ke Bank Dunia yang menganggarkan dana untuk TPSP ini,” katanya.
Dia menyebutkan, adapun persyaratan yang sudah lengkap itu seperti sudah adanya MoU dengan PT. Semen Padang untuk proses pengoperasian, studi kelayakan oleh Pusat Studi Universitas Andalas, serta dokumen lingkungan.
“Dari 14 kota dan kabupaten itu terpilih 6 sebagai prioritas penerima program RDF ini,” kata Mairizon.
Setelah cek terakhir oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kamis lalu, Mairizon mengatakan kalau sekarang tinggal menunggu keputusan final dari Bank Dunia apakah Kota Padang bisa mendapatkan program pengelolaan sampah ini.
Mairizon juga mengatakan kalau tak ada aral, pada tahun ini mendapat persetujuan dari Bank Dunia, maka tender akan dilangsungkan Februari 2023, dengan kegiatan fisik dilaksanakan sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya.
“Kontruksi kira-kira satu tahun. Diperkirakan April atau Mei 2024 sudah bisa beroperasi,” tukasnya.
Diketahui, fasilitas RDF ini merupakan proses pengolahan sampah yang kemudian akan menghasilkan bahan bakar berupa sumber terbarukan, yang bisa menggantikan penggunaan batu bara di pabrik-pabrik.
Mairizon menjelaskan, dalam hal pengelolaan sampah di Kota Padang, selain mengurangi jumlah sampah perharinya, RDF dinilai mampu menjadi solusi pengurangan volume sampah di TPA Air Dingin. Apalagi kini, dengan lahan 16 hektar yang ada, diprediksi sekitar 5 sampai 8 tahun mendatang TPA Air Dingin penuh.
Pemko Padang pun dalam hal ini juga sudah melihat perkembangan fasilitas RDF yang ada di Cilacap, tepatnya di TPA Jeruklagi. Di sana, proses pengadaan fasilitas ini tidak sebentar. Proses awal dilakukan sejak 2013 dan baru bisa beroperasi sekitar 2018.
Pengelolaan TPA Air Dingin, menurut Mairizon, saat ini masih memakai sistem open dumping, yang seharusnya sudah meningkat, minimal control landfield. Namun ketersediaan anggaran memang menjadi kendala utama.
Selain itu, Mairizon juga mengatakan, kalau TPA Air Dingin tidak juga disediakan fasilitas pengelolaan sampah, misalnya dengan sistem control landfield atau fasilitas RDF, tentu jumlah area penampungan sampah di kawasan itu semakin berkurang. Apalagi Pemko Padang pun tak punya lahan pengganti yang bisa menjadi lokasi baru penampungan sampah kota.
“Dengan adanya sistem pengolahan sampah RDF ini, gas metana yang dihasilkan sampah juga jauh berkurang,” pungkasnya.
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.