Padang– Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof Ganefri bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto,SH, M.Hum lakukan Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (23/3) di UNP, kendati penyelidikan kasus Laboratorium Olahraga kampus tersebut terus bergulir.
Kerjasama dilakukan oleh UNP untuk melakukan pendampingan penarikan aset di UNP terkhusus lahan aset bekas milik asing/Tionghoa (ABMA/T) di Kelurahan Belakang Pondok, Padang. Selain itu juga dilakukan pendampingan terkait hal lainnya yang dibutuhkan oleh UNP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto memastikan, meskipun saat ini jalinan kerjasama dilakukan dengan UNP, namun penyelidikan kasus berjalan dengan profesional.
“Kita profesional, kalau ada oknum walaupun sudah MoU tetap kita tindak oknum yang salah gunakan kewenangan itu,” Ucap Ranu dengan tegas seperti dikutip dari Posmetro.
Ranu Subroto pada kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi dan kesediaan pihaknya dalam membantu UNP. Apalagi bantuan yang dibutuhkan UNP yang berkaitan dengan aset kampus yang merupakan aset negara, berupa lahan seluas 2810 meter persegi.
“Tentunya data-data yang dimiliki oleh UNP terkait sengketa lahan seluar 2.810 meter persegi tersebut bisa diberikan pada pihaknya. Nanti akan ada Jaksa Pengacara Negara (JPN yang akan mempelajari data tersebut. Kita siap bantu UNP. Selain pendampingan terkait aset ini, juga terkait aturan hukum lainnya, terutama berkaitan dengan tugas dan fungsi dari Kejari,”katanya.
Rektor UNP Prof Ganefri mengakui sangat membutuhkan bantuan UNP, karena terkendala pada aset yang masih dikuasi oleh pihak lain, yakni aset tanah seluas 2.810 meter persegi yang terletak di Jalan AR Hakim Pulau Karam.
Aset tersebut juga diakui oleh pihak lain, yakni salah satu yayasan yang mengelola pendidikan tinggi. Padahal pihak UNP mengantongi sejumlah surat yang menyatakan kalau tanah tersebut merupakan aset milik UNP.
Direncanakan UNP akan mengembangkan pendidikan pada Fakultas Pariwisata dan Perhotelan (FPP) dengan mendirikan hotel bintang tiga dengan 130 kamar. Hotel tersebut bisa digunakan untuk pelaksanaan pendidikan bagi mahasiswa FPP.
“Terkait persoalan aset UNP di Belakang Pondok, Padang ini secara dokumen UNP mengantongi surat Kemenkeu. Selain dokumen berupa surat, dilihat dari sejarahnya kalau di lokasi tersebut awalnya adalah STO dan sekolah tersebut masuk dalam fakultas di UNP. Bahkan hingga sekarang, tercatat ada kepala keluarga (KK) yang tinggal di lokasi tersebut yang merupakan dosen UNP,”jelasnya.
Dengan belum selesainya eksekusi lahan tersebut dikatakan Ganefri, rencana UNP dalam membangun hotel untuk menunjang pendidikan di FPP belum bisa terlaksana. Padahal, tahun 2020 ini dana tersebut telah ada dan bisa digunakan jika lahan tersebut sudah bebas.
“Kita harapkan dengan adanya kerjasama ini bisa segera menyelesaikan persoalan ini. Kita akan berikan semua data yang dimiliki pada jaksa,” Pungkasnya.(***)