Padang, Intrust – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesepuluh kalinya berturut-turut atas laporan keuangannya di tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sumbar 2021 telah digelar secara fisik dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Jumat (20/5/2022). Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar tahun 2021 diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi dan Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi.
Gubernur mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah memberikan penghargaan dalam bentuk predikat Opini WTP yang diperoleh dari pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional.
Gubernur juga mengucapkan terima kasih atas kinerja seluruh ASN Pemprov Sumbar yang telah bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat, begitu juga dalam mengelola dan melaporkan penggunaan keuangan daerah.
“Kita patut bersyukur, atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan yang diberikan oleh BPK RI, dimana kita berhasil pertahankan lagi untuk kesepuluh kalinya berturut-turut dari tahun 2012 sampai tahun 2021,” ungkapnya bangga.
Disamping itu Gubernur memerintahkan bagi seluruh Kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar untuk menjalankan tugasnya secara optimal, dan selalu berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Segera laksanakan tindak lanjut temuan, pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan Inspektorat Provinsi dan harus tuntas paling lama enam puluh hari ke depan,” tegas Gubernur.
Kembali Gubernur menegaskan kepada seluruh staf OPD di lingkup Pemprov Sumbar, terkait mereview catatan-catatan yang diberikan oleh BPK RI. Sehingga untuk tahun yang akan datang, catatan-catatan tersebut dapat diminimalisir.
“Jika nanti masih ditemukan beberapa catatan-catatan, saya tegaskan segera melaksanakan tindak lanjut temuan, pada kesempatan pertama, melalui koordinasi dengan Inspektorat Provinsi, dan harus tuntas paling lama lima puluh hari, walaupun peluangnya ada enam puluh hari,” ulang Gubernur.
Menurut Gubernur hal itu dilakukan demi menuntaskan catatan-catatan yang belum selesai di tahun-tahun sebelumnya. Gubernur berharap hal laporan hasil keuangan ini dapat dilakukan secara sungguh-sungguh dan serius, mengingat manfaat LKP ini untuk membantu fungsi pengawasan, fungsi penganggaran, dan meningkatkan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan daerah.
Mendukung hal tersebut, staf ahli BPK RI, Novian Herodwijanto menyampaikan, Pemprov Sumbar diberikan tugas untuk membantu Kabupaten/Kota di Sumbar dalam mengkolektifkan pelaporan kegiatan-kegiatan yang ada di seluruh Kabupaten/Kota di Sumbar.
Terkait hal tersebut, Gubernur berharap, kepada Kepala BPK RI untuk memberikan dukungan penuh, agar Pemerintah Provinsi melaksanakan tugas dengan baik seperti yang diamanatkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Pemprov Sumbar agar bisa dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Sehingga peran yang dilakukan Pemprov Sumbar akan membantu dan diterima secara baik oleh Kabupaten/Kota.
Dalam Rapat tersebut turut hadir, Ketua DPRD Prov Sumbar, Supardi, Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah Sumbar Hansastri, Sekwan Raflis, Kepala BPK Wilayah Sumbar, Yusnadewi, Forkopimda, beserta seluruh Kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar. ns
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.