PADANG, Intrust, -Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi melakukan penahanan badan terhadap dua dari tiga orang tersangka dugaan korupsi KONI Padang tahun anggaran 2018-2020. Kedua tersangka itu ialah Davitson yang Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar Wakil Bendahara.
Informasi yang dihimpun di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Rabu (18/5), kedua tersangka terlebih dahulu pukul 09.00 pagi hingga pukul 14.00 WIB diperiksa oleh tim penyidik pidsus saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P 16 A pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Budi Sastera, didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Syaputra dan Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama kepada wartawan menyebutkan, dalam pelaksanaan tahap dua, para tersangka didampingi kuasa hukum.
” Kejari Padang pada hari ini menyerahkan dua tersangka dugaan Korupsi KONI Kota Padang dan barang bukti (tahap II) kepada penyidik. Dimana dalam tahap dua tersebut atas nama tersangka Davitson dan Nazar,” kata Budi.
Budi menambahkan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Anak Air Kota Pdang. Terhitung mulai tanggal 18 Mei 2022 ini.
“Jadi, Davitson dan Nazar kita tahan terhitung 18 Mei 2022 hingga 20 hari yang akan datang. Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Anak Air Kota Padang. Sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes covid-19 dan hasilnya negatif,” sebutnya.
Budi menegaskan, belum di tahannya tersangka Agus Suardi yang merupakan mantan ketua KONI Padang dikarenakan sakit. Hal ini di dukung dengan surat keterangan sakit yang di terbitkan RS BMC Padang.
Agus Suardi tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sakit. Untuk saat ini kita melakukan pemanggilan ulang kepada Agus Suardi. Dijadwalkan Senin depan akan melakukan proses Tahap II.
” Untuk mekanismenya akan dipanggil lagi, pemanggilan satu, dua kali. Seterusnya akan kita buat analisis apakah betul yang bersangkutan sakit atau tidak. Kalau pemanggilan ketiga tak datang juga, kita akan jemput paksa,” bebernya.
Pada sisi lain, menyangkut pernyataan Agus Suardi di berbagai media beberapa hari lalu tentang menyebutkan aliran keterlibatan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam perkara ini. Ia mengatakan, pernyataan itu tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Jadi bagaimana kami memanggil beliau (Mahyeldi Ansharullah red).Namun kita lihat saja fakta di persidangan nanti, ” imbuhnya.
Sementara itu, untuk pengajuan justice collaborator yang akan dilakukan oleh Agus Suardi, Budi Sastera menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan justice collaborator ( JC) dari tersangka yang terkait perkara ini.
“Jika tersangka memberikan justice collaborator, kita akan pelajari terlebih dahulu dan kita buat analisa apakah tersangka akan dikabulkan justice collaboratornya,” tandasnya.
Sementara itu kuasa hukum Nazar yakni Putri Deyesi Rizki mengatakan, bahwa kliennya patuh dan dalam mengikuti proses hukum.
“Saya sebagai kuasa hukum tersangka, telah memberikan pemahaman hukum. Jadi pada intinya, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan ekspos audit BPKP pada beberapa waktu lalu, akibat dugaan Korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, kerugian ditimbulkan sebesar Rp 3,1 miliar lebih.
Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Pada Jumat (31/12) Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.