PADANG, Intrust–Tim jaksa penuntut umum tindak pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Padang, akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat dan Kota Padang Agus Suardi.
Agus Suardi yang akrab disapa Abien ini yang juga merupakan mantan Ketua umum KONI Sumbar ini diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah KONI tahun anggaran 2018-2020.
Agus Suardi tiba di kantor Kejaksaan Negeri Padang, sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum tampak menaiki lantai dua dan masuk ke ruangan pidana khusus, guna kelengkapan administrasi.
Sekira pukul 13.00 WIB, Agus Suardi tampak keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Padang, dengan menggunakan topi, dan masker serta memakai rompi warna merah, dengan tangan diborgol.
Tersangka yang keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Padang, tampak dikawal oleh petugas keamanan kejaksaan Negeri Padang menaiki mobil tahan Kejaksaan Negeri Padang yang terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Padang.
Dijelaskan ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P 16 A pada Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Roni Saputra dan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Therry Gutama mengatakan, dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka dalam keadaan sehat dan dia didampingi kuasa hukumnya.
“Karena sebelumnya tersangka sakit dan tidak bisa dilakukan penahanan. Maka hari ini kami melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang.” katanya kepada wartawan media, Senin (23/5).
Budi menambahkan, dalam waktu dekat JPU akan merampungkan dan menyempurnakan surat dakwaan.
Pada sisi lain, Budi menegaskan untuk pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) dari tersangka Agus Suardi hingga saat inj pihaknya hingga saat ini belum menerima.
“Sampai hari ini baik ditingkat penyidikan sampai penuntutan, kami belum menerima, permohonan dari tersangka untuk pengajuan JC.Jikalah ada tentunya kita akan terima dan dipelajari terlebih dahulu, dan kita buat analisa apakah tersangka akan dikabulkan justice collaboratornya,” bebernya
Budi menjelaskan, untuk pemanggilan Ketua Umum PSP Padang Mahyeldi Ansharullah tidak dapat dilakukan karena tidak ada dalam BAP.
“Dilihat dari fakta dalam berkas tidak ke arah memanggil beliau (Mahyeldi Ansharullah-red). Akan tetapi kita lihatlah nanti fakta di persidangan nanti,” tegasnya.
Ditambahkannya tersangka Agus Suardi dikenakan pasal 2,3,9 Jo 18 juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang, menahan dua tersangka yaitu tersangka DS yang menjabat sebagai mantan wakil ketua I dan tersangka N mantan wakil bendahara II atau juru bayar.
Berdasarkan ekspos audit BPKP Perwakilan Sumbar pada beberapa waktu lalu, akibat dugaan Korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, kerugian ditimbulkan sebesar Rp 3,1 miliar lebih.
Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Pada Jumat (31/12) Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.