Padang – Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan surat bernomor 360/014/Covid-19-SBR/IV-2020 tanggal 8 April kepada Direktur Utama Bank Nagari, dengan perihal meminta restrukturisasi kredit kepada ASN pada Bank Nagari pada masa penanganan Covid-19.
Namun surat orang nomor satu di Ranah Minang tersebut menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengendali dan pengawas perbankan tidak sesuai dengan Peraturan OJK no 11 tahun 2020.
Malah OJK mewanti wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak mengambil kesempatan, meminta restrukturisasi kredit. Karena pendapatan ASN masih normal dan tidak terganggu akibat dampak Covid-19.
Kepala OJK Sumbar Misran Pasaribu ketika dikonfirmasi melalui whats app menambahkan, restrukturisasi kredit untuk ASN jika dipotong gaji langsung pinjamannya di bank tidak ada. Karena hal itu sudah berkali kali disampaikan Kepala OJK Pusat.
“Kepala OJK Pusat Bapak Wimboh Santoso sering menyebut kalau pegawai negeri pendapatannya nggak terganggu, ya punya empati dong ruang yang ada biar dipergunakan oleh masyarakat yang tadi memang karena terganggu pendapatannya, dan nggak punya uang untuk bayar,” Sebut Misran Pasaribu mengutip pernyataan Kepala OJK Pusat Wimboh Santoso.
Lebih lanjut disampaikan Misran, sebenarnya memang tidak tepat kalau ASN diberikan penundaan pembayaran angsuran. Hal tersebut dikarenakan pada saat proses awal pemberian kredit, sumber pembayaran kredit ASN adalah berdasarkan dari gaji bulanan.
Apalagi disebutkan Misran Pasaribu, notabene saat ini gaji ASN tidak mengalami pengurangan sehingga memang masih meng-cover utk membayar angsuran.
“Saat seperti ini memang harusnya kita saling tolong menolong. Saat ini harusnya yang menerima relaksasi kredit ini memang yang benar-benar terdampak COVID-19 seperti pekerja informal dan UMKM,” paparnya.(ridho)