PADANG – Pria berinsial CK yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang berdinas di RSUD Kota Padang diduga melakukan tindak kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang bernama WY. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A Rabu (7/6).
Pada sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padang Irna menghadirkan empat orang saksi.
Saksi pertama yang juga pelapor, WY yang merupakan istri terdakwa mengatakan, Ia menikahi terdakwa tahun 11 Juli 2020 lalu dengan secara sah tercatat di Kantor Urusan Agama ( KUA) Padang Timur dengan wali nikah orang tua saksi.
Namun, dengan menetaskan air mata saksi menjelaskan, bahwa peristiwa pertengkaran dirinya dengan terdakwa terjadi pada 22 September 2020 yang dimulai Isya hingga subuh hari hingga menyebabkan dirinya diikat dengan lakban dan luka lebam di betis dan tangan dan kaki WY
“Kejadiannya dirumah, tinggal dirumah mertua. Pemicunya waktu itu terdakwa (suami) memegang handphone saya. Dalam handphone tersebut berisikan rekaman terdakwa dengan salah satu teman saya juga di komunitas mobil yang berisikan bahwa suami saya menyuruh dia untuk mengalihkan perhatian saya agar bisa bertemu dengan mantan pacarnya di suatu kegiatan acara komunitas mobil diluar kota Padang pada waktu lalu,” kata wanita yang berprofesi sebagai pegawai swasta itu.
Lebih lanjut diakui WY, sebelum KDRT terjadi, ia selalu dicurigai dan difitnah macam-macam diluar oleh CK. Padahal apa yang dituduhkan, tidak benar adanya.
“Pada malam itu terdakwa ingin merebut cincin pernikahan saya, namun saya tetap mempertahankannya, saya didorong hingga menyebabkan lebam dikaki maupun tangan. Peristiwa memilukan itu disaksikan oleh anak-anaknya bahkan disuruh rekam oleh dia (terdakwa).” ungkapnya.
Saksi kedua Ria sahabat dari korban WY mengatakan, pagi WY mendatangi rumahnya dalam kondisi menangis dan kelihatan lemah fisiknya.
“Sambil menangis menjerit, WY menceritakan bahwa dia bertengkar dan diusir sama suaminya dan memperlihatkan tangan, betis dan pahanya sudah lebam.” katanya.
Sedangkan saksi lainnya mertua terdakwa Yusri menyebutkan, juga mendapat informasi bahwa anaknya bertengkar dengan suaminya.
“Setelah mengetahui anak saya mengalami luka lebam akibat bertengkar dengan suaminya (terdakwa) saya berinisiatif membawa ke rumah sakit. Akan tetapi hingga saat ini terdakwa tidak ada itikad baik untuk meminta maaf yang ada dia mengirimkan pesan WhatsApp bahwa dia akan menceraikan anak saya talak 1,” kata Yusri.
Sementara itu, saksi keempat Ferdi adik ipar terdakwa mengatakan, dirinya juga mendapat informasi bahwa ada pertengkaran WY dan CH pada malam tanggal 22 September 2020 lalu.
“Saya mendapat informasi itu dari istri saya melalui anak CK bahwa asa pertengkaran dan saya malam itu kerumah dia. Informasi yang didapat bahwa pertengkaran karena berebut cincin antara WY dan CK. Waktu itu sudah diingatkan jangan bertengkar apalagi ada kekerasan,” sebutnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa CK membantah pernyataan istrinya.
“Saya tidak ada seperti yang dituduhkan. Keterangan, saksi tidak benar.” katanya dan sidangpun ditutup oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rinaldi Triandoko dan dilanjutkan Minggu depan, Rabu (14/7).
Dalam berita sebelumnya disebutkan, korban melaporkan ke kantor polisi pada tanggal 29 September 2020 lalu. Korban melapor ke Polresta Padang, terkait dugaan kekerasan.
Menurut Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan telah adanya laporan dalam perkara KDRT yang dialami oleh korban berinsial WY dengan nomor laporan LP/519/B/IX/2020 Resta SPKT Unit I tanggal 29 September 2020.
“Kemudian pada tanggal 5 Februari 2021 terlapor atas nama CK telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan saksi, dan hasil visum. Saat ini, tinggal menunggu kelengkapan berkas yang akan diserahkan ke pengadilan,” jelas Kompol Rico. (kld)