Pasca Idul Fitri, Kejari Padang Kembali Periksa Para Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan
PADANG, Intrust – Jika tidak ada aral melintang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bakal kembali memeriksa seluruh saksi-saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat, yang berlokasi di Jalan Samudera Padang.
“Minggu ini masih dalam suasana lebaran. Insya Allah dalam minggu depan kembali kita panggil saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut,” ucap Ketua Tim Penyidik yang diketuai oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Syafri Hadi yang didampingi Kasi Intel Kejari Roni Saputra dan Kasi Pidsus Therry Gutama, Senin (9/5) di Kantor Kejari Padang.
Kata Syafri Hadi, selama Bulan Ramadhan, Kejari Padang telah memanggil 20 orang saksi. Mereka semua diperiksa secara marathon. Sementara dalam Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 20 saksi tersebut.
“Saksi yang berjumlah 20 orang tersebut dipanggil dan diperiksa dalam bulan Ramadhan lalu. Insya Allah dalam Minggu depan akan dilakukan pendalaman pemeriksaan saksi tersebut dan penajaman terkait perkara ini,” katanya.
Selain memeriksa saksi-saksi, pihak kejaksaan kata Syafri Hadi, juga akan meminta keterangan ahli fisik/ infrastruktur serta ahli pengadaan barang dan jasa.
“Kita tegaskan kasus ini masih berlanjut dan saat ini ditahap penyidikan. Kita menghimbau kepada saksi yang telah dipanggil agar memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini, “ tandasnya.
Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan pihak Kejari Padang sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2021 berdasarkan adanya temuan BPK RI.
Diketahui, pada Rabu, 30 Maret 2022, Kejari Padang menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)yang dikeluarkan Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, Rabu 30 Maret 2022.
Kepala Kejari Padang Ranu Subroto Rabu (30/3) sebelumnya menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi dalam kegiatan lanjutan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar oleh Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar tahun 2021.
Nilai kontraknya sekitar Rp 31,073 miliar. Penyidik Kejari Padang menemukan dugaan penyimpangan barang dan jasa. Ditemukan rekanan memakai produk impor sehingga tidak sesuai dengan instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.
“Rekanan ini menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat kemahalan dalam pembangunannya,” jelas Ranu.
Dasar Kejari Padang dalam melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan. Kejari Padang juga akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait.
Dalam tahap penyelidikan, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait. Hasilnya ditemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara. Namun nilai pasti kerugian negaranya belum bisa diungkapkan pihak Kejari Padang. (kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.