Padang — Penumpang kapal cepat Mentawai Fast mengeluhkan surat edaran Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 360/559/Bup-2020 tentang pemberlakuan wajib swab test bagi pelaku perjalanan ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Helmut, salah seorang penumpang Mentawai Fast tujuan ke Palau Sikabaluan Mentawai mengatakan, sejak diberlakukannya surat edaran Bupati Kepulauan Mentawai tentang wajib swab menghambat mobilitasnya yang sering bolak-balik ke kota Padang.
“Kita sangat terkejut karena dengan diberlakukannya swab tentunya membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan apabila ada keperluan yang mendesak kita tidak dapat berangkat,” kata pria yang berprofesi sebagai pedagang itu
Ia menambahkan, alangkah baiknya dikaji kembali efek lainnnya. “Sedangkan naik pesawat terbang aja kita hanya dirapid tes. Saya kira cukup di tes rapid saja,” katanya.
Hal serupa diungkapkan penumpang kapal Mentawai Fast lainnya Anto, yang keberatan dengan diberlakukannya swab tes sesuai dengan surat edaran Bupati Mentawai.
“Menurut saya penumpang saja sudah sepi. Duduknya juga berjarak-jarak. Penumpang juga patuh terhadap protokol kesehatan. Bagi saya cukup rapid tes saja.”ujarnua
Dia menyebutkan, bilamana ada sakit atau kemalangan tentunya butuh segera berangkat ke Mentawai, belum lagi urusan yang urgen.
“Dengan diberlakukannya tes swab, waktu kita habis menunggu hingga bisa sampai 6 hari sampai hasil swab keluar dan itu pun belum tau positif atau tidaknya. Hal ini jelas kebijakan tidak jelas, apa tujuannya diberlakukannya swab tes. Kami rasa rapid tes saja sudah cukup,” katanya.
Sementara itu Koordinator Kantor Kesehatan (KKP) Pelabuhan Muaro Padang Isyurnirta mengatakan, dari pihak kesehatan Pelabuhan memberikan validasi sesuai Keputusan Kemenkes RI nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Bahwa tempat dan fasilitas umum merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran Covid-19, sehingga diperlukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum.” ujarnya.
Dia menerangkan, swab test yang diterapkan sesuai surat edaran Bupati Kepulauan Mentawai tersebut tidak ada tembusannya ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Muaro Padang.
“Jadi kami sebagai orang kesehatan pelabuhan di Pelabuhan memberikan validasi tugas kami sesuai aturan MENKES/382/2020 dimana setiap pelaku perjalanan wajib mempunyai swab atau PCR,rapid test dan surat bebas Influenza,”
Menurutnya, untuk rapid test pun Kami tetap melakukan validasi tracking penumpang dan riwayatnya. Namun surat edaran Bupati Kepulauan Mentawai nomor 360/559/Bup-2020 tidak ada tembusan KKP. Selain itu banyak penumpang yang mengeluhkan tempat pelaksanaan tes swab yang tidak mengetahuinya.
“Untuk diketahui, tempat pelaksana tes swab bagi penumpang ke Mentawai terdapat di Jalan Azizi no 212 Kecamatan Padang Timur.” tambahnya. (*)