Take a fresh look at your lifestyle.
wannaporn.com cheerleader plays and uses dildo.
sexy ebony gilf. https://ohsexvideos.net
brother fucking his littel sister.wemadeporn.net
http://xxxhub.online
porn tube
www.rajwap.center

Hati-hati Over Kredit di Bawah Tangan, Bisa Disanksi Pidana

8.095

PADANG, –Bagi masyarakat yang ingin melakukan take over mobil di bawah tangan kepada pihak ketiga, atau tanpa sepengetahuan bank/leasing harap waspada. Karena ini bisa merugikan diri sendiri dan akan berurusan dengan hukum.

Masalah akan timbul di kemudian hari apabila pihak ketiga tidak membayarkan angsuran mobil tersebut. Karena bank/leasing tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak kedua (pemilik mobil) sesuai dengan kontrak/perjanjian. Hal tersebut diungkapkan Branch Manager Batavia Prosperindo Finance Tbk cabang Padang, Dedy Khandra Yulisman kepada wartawan Senin (23/11).

lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan itu dilarang dalam undang-undang dan dapat disanksi pidana maupun perdata.

“Para pihak yang melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Bagi penjual yang melanggar bakal dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sedangkan bagi pembeli yang melanggar bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” terangnya.

Ia menambahkan, take over mobil di bawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada bank/leasing. “Pasal 1365 KUH Perdata menjelaskan, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,” bebernya.

Ada dua kasus yang berlanjut ke ranah hukum, kata Dekhan sapaan akrab Dedy Khandra Yulisman yakni dua nasabah tersebut masing -masing sudah dilaporkan ke Polsek Kuranji dan Polsek Nanggalo. ” Sebelumnya Batavia Prosperindo Finance Tbk cabang Padang sudah menjalankan gugatan sederhana di pengadilan Negeri Padang dan kita sudah memenangkan gugatan tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan, akhrnya, dua nasabah terpaksa dilaporkan ke Polisi. Karena menjual unit tanpa sepengetahuan dari pihak Batavia Padang. “Unit mobil tersebut belum lunas kreditnya. Masing masing nasabah yang Kita laporkan ke Polisi yaitu bernesial DWS, 29, yang beralamat jalan Berok Nipah Kurao Pagang Kecamatan Naggalo dilaporkan ke Polsek Nanggalo dengan nomor Laporan STTP/57/XI/2020,” ungkapnya

Sedang nasabah kedua, lanjutnya, dilaporkan ke Polsek Kuranji dengan No. Laporan STTP/188/XI/2020, berinisial D, 40 thn, warga Kuranji Kecamatan Kuranji. “Mereka berdua terpaksa kita laporkan, karena sebelumnya kita sudah ada negosiasi dan mediasi dengan keduanya. Namun karena tidak ada itikat baiknya terpaksa mereka berdua kita laporkan,” bebernya.

Hal itu dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Negeri Padang dimana keduanya digugat secara perdata dan sudah dimenangkan oleh pihak Batavia dengan masing masing no gugatan 26/Pdt.G.S/2020PN Pdg dan No 27 /Pdt. G. S/2020PN Pdg. “Karenanya Kami mengimbau kepada para nasabah, kalau masih belum lunas atau masih akta kredit jangan dijual, karena itu bisa laporkan ke Polisi. Kami berharap Polisi cepat menyesaikan kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu dikonfirmasi kepada Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya mengatakan, laporan pengaduan dari pihak Batavia Padang memang sudah diterima. “Kami masih mempelajari laporan ini. Dalam waktu dekat yang terlapor akan kami mintak keteranganya. Sampai saat sekarang ini kami masih mempelajari kasus ini,” ungkapnya Sabtu (20/11).

Sementara itu, Kapolsek Kuranji AKP Sustriman mengatakan, ia akan mempelajari lagi laporan tersebut, karena ia baru dua hari menjabat sebagai Kapolsek Kuranji. “Namun laporan dari pihak Batavia memang sudah kami terima. Yang jelas ada laporan masyarakat langsung kami tangapi,” ungkapnya

Sementara Ketua Forum Komunikasi Daerah ( FKD) Asosiasi Pembiyaan Indonesia (APPI) Sumbar Irfan Jimmy menegaskan, walaupun mobil tersebut sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang telah melakukan perjanjian kepada leasing tetap bertanggung jawab dalam pelunasan hutang tersebut,

” Karena over kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing. Berbeda halnya apabila over kredit tersebut dilakukan secara sah atau dengan melakukan pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga, maka yang berkewajiban membayarnya adalah debitur yang baru. Karena itu Kami menghimbau apabila melakukan over kredit diwajibkan melapor ke finance bersangkutan agar tidak terjadi permasalahan nantinya,” kata Jimmy yang juga Branch Manager di PT Clipan Finance Indonesia, Tbk cabang Padang. (kld)

Tinggalkan pesanan

kindgirls brunette nailed cock on interview.
busty black hooker sells sex for money to client. teen anal
http://viet69hd.com
sexvideos2.net
black teen gangbang. xxxvideosfinder.pro