Padang – Gara-gara menggunakan truk Over Dimension Over Load (ODOL),seorang pengusaha angkutan di Sumatra Barat, berinisial DF (38) divonis,oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dengan hukuman denda Rp 8 juta dan subsider 1 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa bersalah melanggar pasal 277 Undang-Undang No.22 tahun 2009, tentang LLAJ yaitu terhadap perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
“Menjatuhkan hukuman pidana denda kepada terdakwa selama Rp 8 juta dan subsider 1 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Juandra, saat membacakan amar putusannya kemaren.
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan DF, untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan ODOL yang dimilikinya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut denda Rp 10 juta dan subsider 2 tahun penjara.
Terhadap putusan itu, DF menyatakan menerimanya dan tidak mengajukan banding.
Terpisah, Kepala BPTD Wilayah III Sumbar, Deny Kusdyana mengatakan, kasus ODOL itu diawali dengan penegakan hukum yang dilaksanakan PPNS BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, POM TNI AD I/4 Padang dan Satlantas Polres Aro Suka di UPPKB Lubuk Selasih, 8 Oktober 2020.
Dalam kegiatan penegakan hukum itu ditemukan kendaraan ODOL dengan BA 8036 QU. Menurutnya dengan adanya penetiban satu unit truk ODOL itu, pihaknya memulai penyidikan yang diajukan ke Kejati Sumbar. Lalu selanjutnya dinyatakan hasil penyidikan lengkap (P21) pada 15 Desember 2020.
Dia menegaskan hal ini dilaksanakan, agar para pengusaha truk jera dan tidak lagi membuat kendaraannya menjadi ODOL, yang mengakibatkan menurunnya kenyamanan masyarakat di jalan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.”Kami berharap agar para transportir maupun pengusaha angkutan untuk dapat menormalisasi kendaraan sesuai dengan ukuranya,” sebutnya.
Adapun pada sidang pertama pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan. Terdakwa dengan inisial DF yang ditetapkan sebagai terdakwa tunggal dalam perkara tersebut.
Tindak pidana ODOL ini sebagaimana diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu terhadap perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan Tipe.
Perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor dalam perkara ini dilakukan terhadap satu unit truk bak terbuka BA 8036 QU. Sehingga truk itu melebihi ukuran, sesuai peraturan undang-undangan yang berlaku, dan dapat mengangkut muatan lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.
Ke depan dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berkomitmen memberantas trul odol tersebut dengan mencanangkan program Zero ODOL 2023.
(rido)