Pasaman, majalahintrust – Permasalahan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman pada tahun 2018 lalu kembali mencuat di tahun 2024 ini.
Informasi yang berhasil dihimpun media, proyek IPAL dengan nilai mencapai Rp.3.555.900.000,- tersebut, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena terdapat kerugian negara sebesar Rp.400 juta lebih.
Adapun enam paket IPAL yang jadi temuan BPK waktu itu adalah, pembangunan IPAL Puskesmas Kuamang, Puskesmas Lansat Kadap, Puskesmas Cubadak, Puskesmas Pintu Padang dan Puskesmas Simpang Tonang serta Puskesmas Silayang.
Sebagaimana diketahui Enam Paket Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh satu vendor, yakni PT Jumnardi Chaya Global (JCG).
Permasalahan tidak hanya soal mutu hasil pekerjaan, kejanggalan administrasi, juga akibat belum dikenakannya denda atas keterlambatan pekerjaan di enam paket proyek tersebut.
Erfan, selaku Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penyelamat Aset Negara (LSM KPAN) wilayah Sumatera Barat menerangkan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, seluruh paket di enam puskesmas tersebut mengalami keterlambatan pekerjaan, masing-masing 30 hari.
“Malah, dari informasi petugas Puskesmas Cubadak Kecamatan Duo Koto, IPAL di puskesmas itu tidak berfungsi sejak selesai dikerjakan. Artinya sejumlah paket pekerjaan itu diduga gagal konstruksi,” katanya, Jum’at (31/5/2024).
Menurutnya, dalam pemeriksaanya, BPK menyoroti kesamaan yang terjadi, tidak hanya dalam waktu kontrak, namun juga adendum perubahan pekerjaan terkait penyesuaian volum dan waktu Serah Terima Pekerjaan (PHO) di 14 Desember 2018.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” terang Erfan.
Diduga, permasalahan tersebut disebabkan karena PPK dan PPTK pada Dinas Kesehatan pekerjaan kurang teliti dalam menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Atas permasalahan tersebut, Amdarisman selaku Kepala Dinas Kesehatan pada waktu itu menyatakan kepada BPK bahwa rekanan dikenakan denda, tetapi PPK dan pengawas pekerjaan salah menghitung denda sehingga denda yang disetor ke Kas Daerah sebesar Rp34.696.018,00.-
Atas temuan itu, BPK telah merekomendasikan Bupati Pasaman agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan supaya memerintahkan PPK mempertanggungjawabkan kekurangan penerimaan dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp409.409.486.85.-
Sementara itu, Amdarisman saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp dengan nomor 081374xxxxxx tidak memberikan jawaban dan terlihat enggan memberikan penjelasan. (Riki)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.