Tanah Datar, Intrust – Pengadilan Negeri Batusangkar kelas II B Batusangkar menandatangani nota Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja dengan Pemerintah Daerah Tanah Datar dalam bidang pelayanan kesehatan bagi penyandanģ disabilitas di Tanah Datar.
Penandatangan itu dilakukan Bupati Tanah Datar Eka Putra dengan Ketua PN Batusangkar Agus Windana yang juga disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Yesrita Zedrianis, Sekdis Sosial Heldiyas, Kabag Hukum Audia Safitri dan Kabag Kesra Dadan Hendarsyah di Gedung Indo Jolito Batusangkar.
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Agus Windana menyebutkan perjanjian kerjasama ini sudah lama direncanakan namun baru kali ini terlaksana. PN Batusangkar juga telah menyurati Dinas Sosial dan PPA terkait layanan disabilitas yang mana diminta dinas terkait untuk memberikan pendampingan terhadap penyandang disabilitas di PN Batusangkar.
“Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak azazi yang sama sebagai warga negara Republik Indonesia dan harus diperlakukan sama sebagai warga Negara Indonesia dan harus diperlakukan tanpa diskriminasi,”
Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
“Sebagai implementasi dari UU tersebut Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan peraturan melalui SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri,” jelas Agus.
Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada PN Batusangkar atas terlaksananya kesepakatan tersebut. Karena akan lebih optimal dalam pelayanan kesehatan bagi disabilitas Tanah Datar yang akan menggunakan layanan di PN Batusangkar.
“Penanda tanganan nota kesepakatan ini bukan sekedar tanda tangan namun kami Pemerintah Daerah akan serius menyikapinya, bagaimana mengoptimalkan pelayanan kesehatan penyandang disabilitas di Tanah Datar,” ujar Bupati.
Bupati juga meminta Dinas Sosial untuk segera menindaklanjuti apa yang disampaikan Ketua PN Batusangkar. Karena surat dari PN juga sudah masuk ke pemda Tanah Datar dan jangan sampai ditunggu lama. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.