PADANG — Pada saat ekonomi masyarakat Sumatera Barat saat ini menurun karena dampak merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi perhatian khusus bagi Pemprov Sumbar dan terus mendorongF untuk menjadi sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dalam arahan yang disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno saat melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penerapan PMK RI No. 65/PMK.05/2020 tentang Tatacara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Keci dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, di Aula Kantor Gubernur, Selasa (7/7/2020).
Pandemi Covid-19 berdampak secara ekonomi terhadap keberlangsungan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha.
Gubernur berharap dalam Rakor ini dapat menghasilkan berbagai program dan kebijakan untuk memberikan sumbangsih pembangunan UMKM pada pandemi Covid-19.
Jumlah UMKM yang tersebar di Sumateta Barat (Sumbar) sebanyak 593,100 unit meliputi perdagangan, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, pengolahan, bangunan, komunikasi, hotel, restoran dan jasa-jasa lainnya.
“Hingga per 16 Juni 2020 kondisi UKM yang terdampak Covid-19 ada lima permasalah, yaitu penjualan dan permintaan pelanggan menurun, sulitnya bahan baku, distribudi terhambat, permodalan dan produksi terhambat,” jelas Irwan Prayitno.
Selain itu Gubernur minta pada pihak koperasi Sumbar segera menyurati dinas koperasi UMKM Kabupaten/Kota untuk pendataan koperasi dan usaha mikro kecil yang terdampak Covid-19 dan menyiapkan aplikasi pendataan secara online yang langsung bisa diakses dan diisi oleh pelaku usaha mikro kecil terdampak Covid-19.
“Pada perekonomian masyarakat, kita harus perioritaskan bantu UMKM, karena jika pemerintah tidak bantu UMKM ini, maka akan lebih berdampak pada perekonomian masyarakat,” kata Irwan Prayitno (7/7).
Untuk itu, Gubernur Irwan Prayitno meminta agar dinas terkait menyiapkan data kegiatan untuk penguatan UMKM, selain memberikan bantuan permodalan kepada pelaku UMKM.
“Jangan kita ikut lemah karena Covid-19, justru kita harus menjadi kuat. Jadi sektor perekonomian masyarakat semakin meningkat sebagai ketahanan ekonomi rumah tangga masyarakat, sekaligus menciptakan lapangan kerja di Sumbar,” ucapnya.
Menyikapi peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan counterclical dampak penyebaran covid19 yaitu restrukturisasi kredit bagi debitur usaha mikro kecil menengah tergadap beberapa bank dapat diinformasikan sebagai berikut:
- Bank saat ini sedang melakukan inventarisasi di setiap cabang bagi debitur UMKM yang terdampak Covid-19 dan akan menindaklanjuti peraturan OJK RI No.11/POJK.03/2020
- Bank pemberi pinjaman ke koperasi juga sedang menginvestasisasi koperasi yang terdampak Covid-19
- Bagi UMKM dan koperasi terdampak covid-19 yang merupakan debitur bank dengan SKIM kredit KUR, bank pelaksana belum bisa menindaklanjuti peraturan OJK RI No.11/POJK.03/2020 karena masih menunggu izin dari kementrian koordinator perekonomian
“Mari kita kembali menyatukan semangat bersama dengan ‘Gerakan Bela Beli Produk UMKM Sumbar’ untuk peningkatan kemitraan dengan seluruh stakeholder dan swasta,” ucapnya.
Terkait Realokasi dan Refokusing Anggaran Penanganan Covid-19, kepada dinas terkait agar tidak mengurangi anggaran program UMKM tetapi justru dirubah dengan mengedepankan pelatihan.
“Semuanya ini kita lakukan agar ekonomi kita tetap stabil,” ungkapnya.(*)