Take a fresh look at your lifestyle.

Pemprov Terbitkan Surat Edaran, Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka Libur Selama 27–29 November 2025

0 38

Padang Pariaman, majalahintrust.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan selama masa status tanggap darurat bencana alam akibat cuaca ekstrem. Kegiatan pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh melalui berbagai platform digital mulai tanggal 27 sampai 29 November 2025.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan terhadap keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya seiring meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan angin kencang di sejumlah daerah.

Menurut Mahyeldi, kegiatan pembelajaran harus selalu mengutamakan keselamatan. Jika kondisi tidak memungkinkan, aktivitas pendidikan dapat ditunda atau dialihkan ke metode yang lebih aman.

“Dalam situasi seperti ini, keselamatan adalah prioritas utama. Kewajiban kita memastikan seluruh masyarakat berada dalam kondisi aman,” ujar Mahyeldi di Nagari Kampung Tanjung Koto Mambang, Sungai Durian Kecamatan Patamuan. Kab Padang Pariaman, Kamis (27/11/2025).

Ia menambahkan bahwa penetapan status Tanggap Darurat Bencana memberikan ruang bagi daerah untuk bersikap adaptif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Setiap kebijakan, menurutnya, harus dipastikan tidak menambah beban baru bagi masyarakat yang sedang menghadapi situasi sulit.

Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta mengikuti arahan resmi pemerintah dan petugas di lapangan. “Insya Allah, dengan kehati-hatian dan kebersamaan, kita bisa melewati masa ini dengan baik,” ujarnya.

Mahyeldi memastikan Pemprov Sumbar terus memantau perkembangan situasi. Jika kondisi belum kondusif, kebijakan penyesuaian pembelajaran bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 300.2.1/7371/SEK/DISDIK-2025 telah diteruskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB melalui cabang dinas masing-masing.

Ia menegaskan, meskipun aktivitas tatap muka ditiadakan, seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa penyesuaian. Selain itu, kepala sekolah juga diberi fleksibilitas untuk memperpanjang PJJ jika kondisi wilayahnya masih berisiko.

“Keputusan kepala sekolah sangat menentukan, karena merekalah yang paling memahami situasi dan kondisi di lapangan,” kata Habibul.

Ia berharap para tenaga pendidik tetap memberikan layanan pembelajaran yang terstruktur dan proporsional kepada peserta didik menggunakan platform digital yang tersedia, sembari terus menjaga keselamatan diri dan keluarga. Dengan langkah ini, Pemprov Sumbar menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan seluruh masyarakat. ns-adpsb-bud

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.